Korupsi Traffic Light, Polisi Bakal Tahan Kontraktor BL
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Setelah menahan tiga tersangka kasus traffic light, Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bakal menahan salah seorang kontraktor pengerjaan proyek traffic light berinisial BL.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, saat ini penyidik Polres Kota Padangsidimpuan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap BL. ”Kalau memungkinkan ditahan, kami akan segera tahan, tergantung hasil pemeriksaan nanti,” ujarnya kepada wartawan d Padangsidimpuan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan terhadap BL sudah lama diagendakan, bahkan sejumlah surat panggilan sudah beberapa kali dilayangkan kepadanya. ”Hari ini dia mendatangi kantor polisi dan langsung dilakukan pemeriksaan,”tuturnya.
Kapolres menegaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus traffic light yang dianggap sudah merugikan negara ratusan juta rupiah. “Saya tidak main-main dengan pelaku korupsi, siapapun oknumnya saya akan tindak kalau dia terbukti melakukan korupsi,” tuturnya. Dia berharap dukungan masyarakat sehingga pihak kepolisian diberikan kemudahan menjalankan tugas.
Terpisah, KBO Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Irsan mengatakan, saat ini BL sedang diperiksa oleh penyidik. ”Sedang kami periksa,” tuturnya di Mapolres Kota Padangsidimpuan.
Ditanya apakah akan dilakukan penahanan, Irsan menjawab bahwa, pihak kepolisian akan menahan beliau (BL) guna mempermudah penyelidikan. ”Karena, surat panggilan sudah berulang-ulang dilayangkan, baru sekarang dia hadiri, sehingga, kami kemungkinan akan menahannya untuk mempermudah proses penyelidikan,” tandasnya.
Dia menjelaskan, apabila sah ditahan nanti, pihak kepolisian sudah menahan 4 orang tersangka kasus traffic light. Keempat orang tersangka tersebut Kadis Perhubungan IH, mantan Kadis Perhubungan ABL, TH, dan BL. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Zulfedli Simamora menolak memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.”Jangan sama saya tanya, karena saya masih punya pimpinan,” ujar laki-laki yang pernah menjagar di SMA 4 Padangsidimpuan itu.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, saat ini penyidik Polres Kota Padangsidimpuan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap BL. ”Kalau memungkinkan ditahan, kami akan segera tahan, tergantung hasil pemeriksaan nanti,” ujarnya kepada wartawan d Padangsidimpuan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan terhadap BL sudah lama diagendakan, bahkan sejumlah surat panggilan sudah beberapa kali dilayangkan kepadanya. ”Hari ini dia mendatangi kantor polisi dan langsung dilakukan pemeriksaan,”tuturnya.
Kapolres menegaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus traffic light yang dianggap sudah merugikan negara ratusan juta rupiah. “Saya tidak main-main dengan pelaku korupsi, siapapun oknumnya saya akan tindak kalau dia terbukti melakukan korupsi,” tuturnya. Dia berharap dukungan masyarakat sehingga pihak kepolisian diberikan kemudahan menjalankan tugas.
Terpisah, KBO Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Iptu Irsan mengatakan, saat ini BL sedang diperiksa oleh penyidik. ”Sedang kami periksa,” tuturnya di Mapolres Kota Padangsidimpuan.
Ditanya apakah akan dilakukan penahanan, Irsan menjawab bahwa, pihak kepolisian akan menahan beliau (BL) guna mempermudah penyelidikan. ”Karena, surat panggilan sudah berulang-ulang dilayangkan, baru sekarang dia hadiri, sehingga, kami kemungkinan akan menahannya untuk mempermudah proses penyelidikan,” tandasnya.
Dia menjelaskan, apabila sah ditahan nanti, pihak kepolisian sudah menahan 4 orang tersangka kasus traffic light. Keempat orang tersangka tersebut Kadis Perhubungan IH, mantan Kadis Perhubungan ABL, TH, dan BL. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Zulfedli Simamora menolak memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.”Jangan sama saya tanya, karena saya masih punya pimpinan,” ujar laki-laki yang pernah menjagar di SMA 4 Padangsidimpuan itu.
(rhs)