18 Bacaleg di Purwakarta Tidak Memenuhi Syarat

Minggu, 12 Agustus 2018 - 15:09 WIB
18 Bacaleg di Purwakarta Tidak Memenuhi Syarat
18 Bacaleg di Purwakarta Tidak Memenuhi Syarat
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 18 dari 638 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, gagal ikut kontestasi Pileg 2019. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penelitian administrasi oleh KPU Purwakarta.

Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana menyebutkan, jumah bacaleg yang lolos penelitian administrasi atau kategori memenuhi syarat (MS) sebanyak 620 orang, terdiri dari 370 laki-laki dan 250 perempuan. Hanya saja Ramlan tidak menyebutkan dari partai mana saja 18 bacaleg TMS itu berasal.

"Nanti akan ada pengumuman resmi dari KPU soal detail bacaleg yang TMS maupun MS. Siang ini juga kami akan melakukan validasi ke semua partai politik peserta pemilu,"ungkap Ramlan kepada SINDOnews, Minggu (12/8/2018).

Beragam alasan sehingga 18 bacaleg ini gagal mengikuti tahapan lanjutan Pileg 2019. Di antaranya, menurut dia, kelengkapan administrasi yang kurang serta adanya bacaleg belum cukup umur. "Adanya bacaleg belum genap usia 21 tahun saat 20 September 2018," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 7.5974 seconds (0.1#10.140)