Pendaftaran Bacaleg Dibuka, Partai Perindo Haramkan Mahar bagi Bacaleg
Senin, 05 September 2022 - 18:36 WIB
loading...
Ketua DPD Partai Perindo Deliserdang, Gunung Siagian (tengah pakai peci) bersama Bacaleg yang mengembalikan formulir pendaftaran di Kantor DPD Partai Perindo Deliserdang, Senin (5/9/2022). Foto/SINDOnews/M Andi Yusri
A
A
A
DELISERDANG - DPD Partai Perindo ,Deliserdang, Sumatera Utara membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sejak 1 September. Hingga hari ini sebanyak delapan Bacaleg sudah mengembalikan formulir pendaftaran.
Ketua DPD Partai Perindo Deliserdang, Gunung Siagian mengatakan pendaftaran Bacaleg ini sudah dibuka sejak 1 September atas dasar instruksi Ketua Umum DPP Partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo.
Baca juga: DPD Partai Perindo Deliserdang Bantu Remaja Putus Sekolah
"Sejak tanggal 1 September kemarin kita buka pendaftaran sudah ada 15 Bacaleg yang mengambil formulir ke kita. Tapi baru 8 orang yang sudah mengembalikan formulir hingga hari ini," ujar Gunung didampingi Sekretaris DPD Partai Perindo Deliserdang, Muhammad Aswanto, Senin (5/9/2022).
Dia megaskan, untuk pendaftaran Bacaleg di Partai Perindo tidak dibenarkan adanya mahar.
"Untuk mahar, di Partai Perindo tidak ada. Sudah kita arahkan dan atensikan ke Ketua Kecamatan untuk diharamkan adanya mahar bagi Bacaleg," tegasnya.
Ketua DPD Partai Perindo Deliserdang, Gunung Siagian mengatakan pendaftaran Bacaleg ini sudah dibuka sejak 1 September atas dasar instruksi Ketua Umum DPP Partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo.
Baca juga: DPD Partai Perindo Deliserdang Bantu Remaja Putus Sekolah
"Sejak tanggal 1 September kemarin kita buka pendaftaran sudah ada 15 Bacaleg yang mengambil formulir ke kita. Tapi baru 8 orang yang sudah mengembalikan formulir hingga hari ini," ujar Gunung didampingi Sekretaris DPD Partai Perindo Deliserdang, Muhammad Aswanto, Senin (5/9/2022).
Dia megaskan, untuk pendaftaran Bacaleg di Partai Perindo tidak dibenarkan adanya mahar.
"Untuk mahar, di Partai Perindo tidak ada. Sudah kita arahkan dan atensikan ke Ketua Kecamatan untuk diharamkan adanya mahar bagi Bacaleg," tegasnya.
Lihat Juga :