Jika Sandi Maju Cawapres, Begini Mekanisme Pergantian Wagub DKI

Kamis, 09 Agustus 2018 - 20:24 WIB
Jika Sandi Maju Cawapres,...
Jika Sandi Maju Cawapres, Begini Mekanisme Pergantian Wagub DKI
A A A
JAKARTA - Apabila Sandiaga Salahuddin Uno resmi maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres), maka orang nomor 2 di DKI Jakarta itu harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Namun, kata dia, Sandiaga harus menyerahkan surat pengunduran diri atau surat pernyataan berhenti terlebih dahulu.

"Misalkan Pak Sandiaga jadi calon wapres. Maka Pak Sandiaga membuat surat menyatakan berhenti. Surat itu yang ditujukan kepada Presiden melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan kepada ketua DPRD DKI, (ke gubernur) tembusan paling," kata Taufik di Balai Kota, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Taufik melanjutkan, surat pernyataan berhenti itu nanti dibahas di DPRD. Kemudian setelah dibahas, kata dia, nantinya surat menyatakan berhenti itu dilampirkan dalam pendaftaran cawapres.

"Nanti DPRD mengumumkan lewat paripurna bahwa Pak Wakil Gubernur dengan nama Sandiaga Salahuddin Uno, Wagub DKI periode sekian-sekian dalam suratnya menyatakan berhenti. Nah diumumkan itu dalam rapat paripurna," lanjutnya.

Setelah itu, untuk menggantikan posisi wagub DKI yang kosong, M Taufik menjelaskan, partai pengusung mengajukan nama yang dipilih untuk mengisi posisi wagub yang kosong. Karena di Pilkada DKI Gerindra bersama PKS, maka ada dua nama yang diajukan partai pengusung untuk mengisi posisi Wagub DKI.

"Mekanisme (penggantinya) diusulkan kepada pimpinan dewan, dua nama yang diusulkan oleh partai pengusung. Partai pengusung kan Gerindra dan PKS namanya satu si A, dua si B diusulkan kepada pimpinan dewan nanti pimpinan dewan merapimkan untuk kemudian di bamuskan, dan kapan (dilakukan) paripurna pemilihan," tuturnya.

Mekanisme pemilihan dua nama tersebut, nantinya anggota dewan akan melakukan voting. Siapa yang mendapatkan voting paling banyak, maka dia yang berhak menduduki kurai Wagub DKI.

"Saat ini, kursi Gerindra di DPRD terbanyak kedua setelah PDIP. Gerindra 15, sedangkan PSK ada 11. (Pemilihan) tergantung di Forum itu. Kalau mau pilih (biasanya) voting," tegasnya. (Baca juga: Soal Isu Sandiaga Cawapres, Anies: Nanti Saya Baru Cerita )
(mhd)
Berita Terkait
Protes Pengesahan P2APBD,...
Protes Pengesahan P2APBD, F-PAN DPRD DKI: Harus Transparansi
Perda P2APBD DKI Jakarta...
Perda P2APBD DKI Jakarta 2019 Disahkan, Anies Berpantun
3 Tahun Kepemimpinan...
3 Tahun Kepemimpinan Anies, Anggota Dewan Ini Minta Program Unggulan Lebih Jelas
Tiga Tahun Kepemimpinan...
Tiga Tahun Kepemimpinan Anies, Banyak Janji Belum Terpenuhi
Ratusan ASN Tolak Ikut...
Ratusan ASN Tolak Ikut Lelang Jabatan Eselon II, DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus
Anies Tunda Formula...
Anies Tunda Formula E, Anggota DPRD DKI: Batalkan Saja, Tarik Kembali Komitmen Fee
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
37 menit yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
2 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
3 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved