Pengedar Pil Koplo Tersedu-Sedu Nikahi Kekasih di Kantor Polisi
A
A
A
JOMBANG - Gara-gara tertangkap saat mengedarkan pil koplo, Novianto, seorang pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaannya di kantor polisi. Pernikahan tahanan kasus narkoba tersebut berlangsung haru dan penuh isak tangis dari seluruh keluarga mempelai.
Saat menuju masjid di Polres Jombang, Novianto, dikawal sejumlah anggota polisi yang melantunkan salawat, Kamis (9/8/2018) sore. Melihat gadis pujaannya, Ela Noviana, sudah menunggu di masjid, pemuda asal Kranggan, Mojokerto, ini langsung terduduk dan menangis tersedu-sedu.
Setelah ijab kabul, Novianto kembali menangis dan memeluk istrinya. seluruh anggota keluarga yang hadir pun menangis.
Novianto mengaku menyesal karena selama ini terpengaruh oleh teman-temannya sehingga ikut-ikutan bisnis haram menjual narkoba jenis pil koplo atau double l. Di hadapan istri dan keluarganya, Novianto berjanji akan bertobat dan setelah keluar nanti akan menjaga istrinya dengan baik.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid menjelaskan, Novianto merupakan tahanan kasus narkoba yang ditangkap pekan lalu. Novianto kedapatan menjual narkoba jenis pil double ke wilayah Kabupaten Jombang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 25.000 pil double l.
“Akibat perbuatannya, tersangka harus berpisah dengan istri yang baru dinikahinya. Dia dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Mukid.
Saat menuju masjid di Polres Jombang, Novianto, dikawal sejumlah anggota polisi yang melantunkan salawat, Kamis (9/8/2018) sore. Melihat gadis pujaannya, Ela Noviana, sudah menunggu di masjid, pemuda asal Kranggan, Mojokerto, ini langsung terduduk dan menangis tersedu-sedu.
Setelah ijab kabul, Novianto kembali menangis dan memeluk istrinya. seluruh anggota keluarga yang hadir pun menangis.
Novianto mengaku menyesal karena selama ini terpengaruh oleh teman-temannya sehingga ikut-ikutan bisnis haram menjual narkoba jenis pil koplo atau double l. Di hadapan istri dan keluarganya, Novianto berjanji akan bertobat dan setelah keluar nanti akan menjaga istrinya dengan baik.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid menjelaskan, Novianto merupakan tahanan kasus narkoba yang ditangkap pekan lalu. Novianto kedapatan menjual narkoba jenis pil double ke wilayah Kabupaten Jombang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 25.000 pil double l.
“Akibat perbuatannya, tersangka harus berpisah dengan istri yang baru dinikahinya. Dia dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Mukid.
(wib)