Cucu Raja Keraton Solo PB X Adukan Suwarsi Cs ke Polresta Solo
A
A
A
SOLO - Cucu Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X BRM Muhammad Munier Tjakraningrat mengadukan Suwarsi Cs ke Mapolresta Solo. Mereka diduga melakukan tindak pidana membuat gelap asal usul perkawinan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu terkait ahli waris Gusti Ayu Pembayun (GKR Pembajoen), putri satu satunya PB X.
Penasehat Hukum Gusti Mohammad Munier Tjakraningrat, Wartono Wirya Saputra mengatakan, GKR pembayun merupakan putri satu satunya Raja PB X dengan dengan Permaisuri Gusti Ratu Emas atau nama kecilnya Gusti Ayu Moersoedarinah, anak dari Sultan HB VII dari Keraton Yogyakarta.
Suwarsi Cs diduga membuat bermacam macam surat palsu dan memalsukan surat. " Antara lain kutipan akte nikah, seakan ibunya Suwarsi seolah olah binti Malikul Kusno (nama kecil PB X). Buktinya ada karena di kutipan akte nikah ada tanda ditipex diganti Malikul Kusno," ungkap Wartono Wirya Saputra usai mengadu ke Mapolresta Solo, Kamis (9/8/2018) sore.
Suwarsi Cs diduga membuat surat keterangan warisan palsu yang seolah olah disahkan Pemerintah Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Dari hasil klarifikasi, diduga kuat surat keterangan itu adalah palsu.
Suwarsi Cs juga membuat surat pengesahan di Pengadilan Agama (PA) yang diduga palsu, serta membuat kekancingan keturunan Moersoedarinah seolah olah asli dari Kasultanan Yogyakarta. "Itu juga diduga palsu karena formatnya tidak sama dengan yang ada," urainya. Dengan bukti-bukti yang diduga palsu, Suwarsi Cs mengajukan penetapan waris di Pengadilan Agama Karanganyar Maret 2017.
Suwarsi Cs kemudian melakukan gugatan, diantaranya di Solo, terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terhadap kepemilikan tanah Beskalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah Purwosari, dan tanah bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu.
Dari gugatan itu, kemudian muncul bukti sesuai aslinya yakni Eigendom Verponding (produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah) atas nama Malikul Kusno. "Berarti ini ada dokumen yang jatuh ke tangan yang tidak berhak menyimpan," tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memberikan surat pengaduan tertanggal 9 Agustus 2018 yang disampaikan ke POlresta Solo. Bukti bukti yang disampaikan diharapkan segera diteliti.
Wakapolresta Solo, AKBP Andi Rifai ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu aduan yang disampaikan. Setelah itu dilakukan gelar perkara terkait masalah aduannya. "Setelah itu, baru nanti kami tahu materi aduannya itu. Untuk meningkatkan ke tingkat lidik khan kami gelar dulu," pungkasnya.
Penasehat Hukum Gusti Mohammad Munier Tjakraningrat, Wartono Wirya Saputra mengatakan, GKR pembayun merupakan putri satu satunya Raja PB X dengan dengan Permaisuri Gusti Ratu Emas atau nama kecilnya Gusti Ayu Moersoedarinah, anak dari Sultan HB VII dari Keraton Yogyakarta.
Suwarsi Cs diduga membuat bermacam macam surat palsu dan memalsukan surat. " Antara lain kutipan akte nikah, seakan ibunya Suwarsi seolah olah binti Malikul Kusno (nama kecil PB X). Buktinya ada karena di kutipan akte nikah ada tanda ditipex diganti Malikul Kusno," ungkap Wartono Wirya Saputra usai mengadu ke Mapolresta Solo, Kamis (9/8/2018) sore.
Suwarsi Cs diduga membuat surat keterangan warisan palsu yang seolah olah disahkan Pemerintah Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Dari hasil klarifikasi, diduga kuat surat keterangan itu adalah palsu.
Suwarsi Cs juga membuat surat pengesahan di Pengadilan Agama (PA) yang diduga palsu, serta membuat kekancingan keturunan Moersoedarinah seolah olah asli dari Kasultanan Yogyakarta. "Itu juga diduga palsu karena formatnya tidak sama dengan yang ada," urainya. Dengan bukti-bukti yang diduga palsu, Suwarsi Cs mengajukan penetapan waris di Pengadilan Agama Karanganyar Maret 2017.
Suwarsi Cs kemudian melakukan gugatan, diantaranya di Solo, terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terhadap kepemilikan tanah Beskalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tanah Purwosari, dan tanah bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu.
Dari gugatan itu, kemudian muncul bukti sesuai aslinya yakni Eigendom Verponding (produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah) atas nama Malikul Kusno. "Berarti ini ada dokumen yang jatuh ke tangan yang tidak berhak menyimpan," tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memberikan surat pengaduan tertanggal 9 Agustus 2018 yang disampaikan ke POlresta Solo. Bukti bukti yang disampaikan diharapkan segera diteliti.
Wakapolresta Solo, AKBP Andi Rifai ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu aduan yang disampaikan. Setelah itu dilakukan gelar perkara terkait masalah aduannya. "Setelah itu, baru nanti kami tahu materi aduannya itu. Untuk meningkatkan ke tingkat lidik khan kami gelar dulu," pungkasnya.
(nag)