DKPP Berhentikan Ketua KPU Palembang dan Ketua KPU Empat Lawang

Kamis, 09 Agustus 2018 - 13:35 WIB
DKPP Berhentikan Ketua KPU Palembang dan Ketua KPU Empat Lawang
DKPP Berhentikan Ketua KPU Palembang dan Ketua KPU Empat Lawang
A A A
PALEMBANG - Syarifudin dan Mobius Alhazan mendapatkan peringatan keras dan diberhentikan secara tetap dari jabatan masing-masing sebagai Ketua KPU Kota Palembang dan Ketua KPU Empat Lawang. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar DKPP, Rabu (8/8/2018).

Untuk Ketua KPU Palembang, putusan tersebut tertuang dalam putusan resmi nomor : 118/DKPP-PKE-VII/2018 yang diakses di http://dkpp.go.id. “Sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang,” demikian bunyi putusan DKPP.

Seperti diketahui, Pengadu M Taufik, Panwaslu Kota Palembang mengadukan bahwa apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam pleno rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang pemuktahiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilgub dan Pilwako.

Sanksi serupa juga dijatuhi kepada Ketua KPU Empat Lawang Mobius Alhazan karena diduga melanggar kode etik. Putusan kepada Mobius tertuang dalam putusan Nomor 119/DKPP-PKE-VII/2018 yang dapat diakes di laman http://dkpp.go.id.

“Mengabulkan aduan pengadu seluruhnya. Menyatakan bahwa para teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu,” demikian bunyi putusan itu.

Mobius diadukan perwakilan tim kampanye salah satu paslon yang mengadukan dugaan tidak melaksanakan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan tahapan-tahapan yang tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7010 seconds (0.1#10.140)