BPOM Serang Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran

Selasa, 07 Agustus 2018 - 14:43 WIB
BPOM Serang Bongkar...
BPOM Serang Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran
A A A
SERANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang berhasil menggerebek tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Belajara, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hasilnya, BPOM berhasil mengamankan 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribun item produk kosmetik ilegal dan kadaluarsa, ribuan item jenis obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik.

Barang-barang yang diamankan antaranya Temulawak Two Way Cake, New Pepaya Whitening soap, Collagen Plus, NYX pensil alis, MAC pensil alis, Revlon pensil alis, Pi kang shuang, Flucinamide ointment, dan gingseng royal jelly dan lainnya.

Plh Kepala BPOM RI Hendri Siswandi mengatakan, pengungkapan gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisinal ini merupakan pengungkapan terbesar dengan nilai keekonomian mencapai Rp41,5 Miliar.

Dari dalam gudang, petugas mengamankan dua orang diduga penanggung jawab, kemudian keduanya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Masih kita lakukan pemeriksaan, untuk saat ini keduanya statusnya masih sebagai saksi. Kita masih mencari aktor intelektualnya," kata Hendri.

Dia mengungkapkan, kosmetik dan obal ilegal yang diamankan sudah beredar hampir diseluruh wilayah Indonesia. Sebab, dari laporan BPOM di seluruh wilayah obat dan kosmetik ditemukan di pasar tradisional, salon kecantikan.

Masyarakat juga diharapkan memilih produk kosmetik dan obat lebih teliti dan berhati-hati. Jangan membeli produk yang tidk memiliki ijin edar dan nomor notifikasi. "Harga kosmetik dan obat ini memang murah, tapi berbahaya bisa menyebabkan kanker jika sering digunakan," ujarnya.

Kepada pemilik barang-barang ilegal dan berbahaya akan dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang ksehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Serta Pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara, denda Rp2 miliar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)