Korban Jambret, Sepasang Calon Pengantin Terluka Patah Tulang

Selasa, 07 Agustus 2018 - 12:59 WIB
Korban Jambret, Sepasang...
Korban Jambret, Sepasang Calon Pengantin Terluka Patah Tulang
A A A
BANDUNG BARAT - Nasib nahas dialami sepasang calon pengantin Wildan (22) dan Reni (20) yang mengalami luka di bagian muka dan patah tulang setelah menjadi korban penjambretan. Aksi pencurian yang disertai aksi kekerasan ini terjadi saat keduanya sedang berboncengan mengendarai motor di Jalan Raya Citatah, Kampung Cibogo RT03/14, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kejadian itu terjadi Selasa (31/7/2018) pukul 16.30 WIB seusai keduanya pulang mengikuti bimbingan di KUA Padalarang menuju Cipatat. Saat calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan pada 12 Agustus 2018 ini tiba di lokasi, tiba-tiba dua pelaku mengendarai motor memepetnya.

Mereka kemudian menarik dan memotong tas yang dibawa Reni menggunakan pisau dan karena kaget dan hilang keseimbangan kedua calon mempelai itu jatuh dari motor.

"Akibat kejadian itu kedua korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Puskesmas Cipatat. Korban Wildan luka di bagian muka dan patah tulang di kaki dan tangan kanan. Sementara Reni luka patah tulang kaki kanannya," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang didampingi Panit Reskrim Polsek Cipatat, Ipda Dadang Sutisna saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Selasa (7/8/2018).

Asep menyebutkan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan menolong korban. Pengejaran dilakukan kepada dua pelaku yang masing-masing berinisial FK (23), alias Gareng bin Fiat dan AC alias Donal. Setelah melakukan pencarian berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi pelaku FK berhasil dibekuk di Cibogo sementara AC kini masih dalam pengejaran.

"Dari tangan pelaku yang tertangkap kami mengamankan barang bukti sebuah pisau dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R nomor polisi D 4280 UBE. Korban sendiri mengalami kerugian materi senilai Rp5 juta," sebutnya.

Atas kejadian ini, Asep meminta kepada masyarakat khususnya perempuan untuk waspada ketika berkendara terutama saat membawa tas. Sebab saat ini kejahatan tidak hanya terjadi pada malam hari tapi juga siang hari.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. "Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang masih DPO," ucapnya.

Pelaku FK mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan penjambretan. Dirinya terpaksa melakukan itu karena butuh uang untuk bekal berangkat kerja ke Cikarang. Aksi nekat itu juga terdorong dari ajakan temannya yang saat ini masih buron, karena dia yang sudah sering melakukan aksi jambret.

"Posisi saya dibonceng dan bertugas merampas tas milik korban dan memotongnya dengan pisau," tuturnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)