Demo PN Medan, Ratusan Petani Desak Terdakwa Tamin Sukardi Ditahan

Senin, 06 Agustus 2018 - 18:40 WIB
Demo PN Medan, Ratusan...
Demo PN Medan, Ratusan Petani Desak Terdakwa Tamin Sukardi Ditahan
A A A
MEDAN - Massa dari Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara (Sumut) mendemo Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/8/2018). Mereka menuntut Tamin Sukardi, terdakwa kasus penyerobotan lahan negara ditahan dan dihukum seberat-beratnya karena telah membuat rakyat menderita.

Para petani sengaja hadir ke PN Medan untuk mengawal jalannya proses persidangan terhadap terdakwa yang akan memasuki tahap penuntutan. Mereka meminta agar Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menghukum dan memenjarakan Tamin Sukardi.

Sebab, Tamin Sukardi telah mengambil lahan negara seluas 74 hektare eks Kebun Helvetia dengan modus menggunakan surat tanda garap SKPTSL tahun 1954 yang dimiliki 65 ahli waris. Padahal tanah itu sebelum tahun 2000 masih merupakan HGU PTPN2 Kebun Helvetia.

"Kami minta agar hakim berlaku adil, sebab Tamin Sukardi telah membuat kami sengsara. Banyak anak kami tidak makan karena ulahnya. Jadi jika hakim tak berlaku adil, maka kami akan menghadirkan massa ribuan orang dan mengepung Pengadilan Negeri Medan ini," ujar Koordinator aksi, Zega.

Dia mempertanyakan ada perlakuan istimewa kepada Tamin Sukardi yang sempat dikabarkan jatuh sakit seusai sidang. Padahal sepengetahuan mereka, sewaktu sidang Tamin bisa berdiri dan berjalan dari kursi roda yang digunakannya.

Tamin Sukardi menguasai lahan negara dengan keluarnya keputusan pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006 menggunakan surat palsu. Ironisnya, Pengadilan Lubuk Pakam menerbitkan surat penetapan No.20/eks/2010 tertanggal 29 Desember melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 74 hektare pada 19 April 2011.

Selanjutnya Tamin Sukardi mengalihkan areal kepada Mujianto selaku pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR). "Mujianto dan Tamin Sukardi bekerja sama menguasi aset milik negara dengan cara membuat surat palsu dari pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006," beber Zega.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para pengunjukrasa yang didominasi oleh kaum ibu-ibu itu juga meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertegas hasil tuntutannya kepada Tamin Sukardi karena telah menyengsarakan para petani.

Apalagi alasan kepemilikan SKPTSL dan KTPPT bahwa surat tersebut tidak berlaku, sebab BPN Pusat menetapkan areal 74 hektare adalah bagian dari areal 193,4 hektare menjadi areal yang tidak diperpanjang HGU-nya. Sedangkan statusnya tanah negara berdasarkan surat keputusan 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002.
(wib)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Lahan Nganggur 2 Tahun...
Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
27 menit yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
40 menit yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
1 jam yang lalu
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
1 jam yang lalu
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
2 jam yang lalu
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
2 jam yang lalu
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved