Bawa Ganja 100 Kg, Dua Warga Aceh Dibekuk

Senin, 06 Agustus 2018 - 13:16 WIB
Bawa Ganja 100 Kg, Dua...
Bawa Ganja 100 Kg, Dua Warga Aceh Dibekuk
A A A
MEDAN - Dua warga Aceh Timur membawa narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram (kg) berhasil digagalkan petugas Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya ditangkap saat penyergapan di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei Semayang), Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat (3/8/2018) dini hari. Kedua tersangka yakni S alias Din (28) warga Dusun Ketibung, Desa Bunin, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur dan AR (20) warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris membenarkan penangkapan kedua warga Aceh yang hendak menyelundupkan narkoba jenis ganja. "Kedua warga Aceh ini ditangkap, setelah polisi melakukan undercover buy," katanya kepada wartawan, Senin (6/8/2017).

Dia menjelaskan sebelumnya penangkapan dilakukan, personil mendapat informasi ada warga Aceh yang akan menjual ganja dalam jumlah besar. "Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan Sunggal," jelasnya.

Kedua warga Aceh itu kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp2,5 juta per kg. Setelah harga disepakati, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 tak jauh dari SPBU Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.

"Sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja langsung kita tangkap," terangnya.

Fadris mengatakan dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat lebih kurang 100 kg, mobil Daihatsu Xenia BL 1359 D/BK 1359 ID (palsu) dan handpone. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Dikatakannya, kedua tersangka mengaku dari penjualan akan mendapat keuntungan Rp250 ribu per kg kalau ganja itu terjual. "Dari tiap kilogram, tersangka dapat fee Rp250 ribu dari pemilik ganja inisial A. Kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan karena desakan ekonomi," ujarnya.

Fadris menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap inisial A dan jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada tersangka. "Untuk A masih kita buron," pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ciduk...
Polrestabes Medan Ciduk 4 Pemasok 240 Kilogram Ganja Kering
Selundupkan 71 Kg Ganja,...
Selundupkan 71 Kg Ganja, 4 Warga Aceh Ditangkap Polisi di Medan
Kakek Residivis Pengedar...
Kakek Residivis Pengedar Ganja di Medan Kembali Dibekuk Polisi
3 Pengedar 40 Kg Daun...
3 Pengedar 40 Kg Daun Ganja Diringkus Polisi di Medan
Sita 224 Kg Ganja, Bareskrim...
Sita 224 Kg Ganja, Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Polres Jakarta Barat...
Polres Jakarta Barat Amankan Truk Berisi Ratusan Kilogram Ganja Asal Medan
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
2 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
5 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
5 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
7 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
7 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
8 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved