Bawa Ganja 100 Kg, Dua Warga Aceh Dibekuk
A
A
A
MEDAN - Dua warga Aceh Timur membawa narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram (kg) berhasil digagalkan petugas Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya ditangkap saat penyergapan di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei Semayang), Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat (3/8/2018) dini hari. Kedua tersangka yakni S alias Din (28) warga Dusun Ketibung, Desa Bunin, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur dan AR (20) warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris membenarkan penangkapan kedua warga Aceh yang hendak menyelundupkan narkoba jenis ganja. "Kedua warga Aceh ini ditangkap, setelah polisi melakukan undercover buy," katanya kepada wartawan, Senin (6/8/2017).
Dia menjelaskan sebelumnya penangkapan dilakukan, personil mendapat informasi ada warga Aceh yang akan menjual ganja dalam jumlah besar. "Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan Sunggal," jelasnya.
Kedua warga Aceh itu kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp2,5 juta per kg. Setelah harga disepakati, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 tak jauh dari SPBU Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.
"Sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja langsung kita tangkap," terangnya.
Fadris mengatakan dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat lebih kurang 100 kg, mobil Daihatsu Xenia BL 1359 D/BK 1359 ID (palsu) dan handpone. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Dikatakannya, kedua tersangka mengaku dari penjualan akan mendapat keuntungan Rp250 ribu per kg kalau ganja itu terjual. "Dari tiap kilogram, tersangka dapat fee Rp250 ribu dari pemilik ganja inisial A. Kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan karena desakan ekonomi," ujarnya.
Fadris menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap inisial A dan jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada tersangka. "Untuk A masih kita buron," pungkasnya.
Keduanya ditangkap saat penyergapan di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei Semayang), Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Jumat (3/8/2018) dini hari. Kedua tersangka yakni S alias Din (28) warga Dusun Ketibung, Desa Bunin, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur dan AR (20) warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris membenarkan penangkapan kedua warga Aceh yang hendak menyelundupkan narkoba jenis ganja. "Kedua warga Aceh ini ditangkap, setelah polisi melakukan undercover buy," katanya kepada wartawan, Senin (6/8/2017).
Dia menjelaskan sebelumnya penangkapan dilakukan, personil mendapat informasi ada warga Aceh yang akan menjual ganja dalam jumlah besar. "Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan Sunggal," jelasnya.
Kedua warga Aceh itu kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp2,5 juta per kg. Setelah harga disepakati, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 tak jauh dari SPBU Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.
"Sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja langsung kita tangkap," terangnya.
Fadris mengatakan dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat lebih kurang 100 kg, mobil Daihatsu Xenia BL 1359 D/BK 1359 ID (palsu) dan handpone. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Dikatakannya, kedua tersangka mengaku dari penjualan akan mendapat keuntungan Rp250 ribu per kg kalau ganja itu terjual. "Dari tiap kilogram, tersangka dapat fee Rp250 ribu dari pemilik ganja inisial A. Kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan karena desakan ekonomi," ujarnya.
Fadris menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap inisial A dan jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada tersangka. "Untuk A masih kita buron," pungkasnya.
(rhs)