Polrestabes Medan Ciduk 4 Pemasok 240 Kilogram Ganja Kering
loading...
A
A
A
MEDAN - Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan meringkus empat tersangka yang diduga terlibat memasok 240 Kg ganja kering dari Acehke Medan diJalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (16/5/2020).
Adapun ke empat tersangka yakni,berinsial MR, TG, SR dan US warga Kota Medan. Sedangkan pemasok 240 Kg daun ganja kering dan siap edar dari Aceh berinisial IS, masih DPO petugas kepokisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, 240 Kg daun ganja keringyang diamankan itu, rencana akan dijual di Kota Medan seharga Rp2 juta per kilogram. (BACA JUGA: Tekab Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Tersangka Ranmor)
"Itu mereka dibeli dengan harga cukup murah sebesar Rp600 ribu dan akan dijual ke Kota Medan sebesar Rp2 juta per kilogram," kataKombes Pol Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Menurutnya, dengan berhasilnya mengamankan narkoba tersebut, petugas Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa dari pengaruh narkotika daun ganja kering ratusan ribu orang.
"Tentunya keberhasilan ini dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah pelaku yang telah membeli daun ganja kering berada di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan," ungkapnya.
Isir mengatakan, setelah mendapat informasi polisi langsung meiakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh polisi. (BACA JUGA: Tak Tahan Bertengkar dengan Istri, Pengangguran Gantung Diri di Sibolga)
“Empat pelaku tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Ada 240 kilogram daun ganja kering yang disita dan akan dimusnahkan secepatnya, ” papar Kombes Isir.
Kombes Isir mengharapkan kepada petugas agar jangan takut untuk menindak tegas pengedar narkoba di Kota Medan.
“Jangan takut untuk menindak tegas para pengedar narkoba di Kota Medan. Para pelaku pengedar narkoba sudah banyak yang masuk ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, ” tandasnya.
Adapun ke empat tersangka yakni,berinsial MR, TG, SR dan US warga Kota Medan. Sedangkan pemasok 240 Kg daun ganja kering dan siap edar dari Aceh berinisial IS, masih DPO petugas kepokisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, 240 Kg daun ganja keringyang diamankan itu, rencana akan dijual di Kota Medan seharga Rp2 juta per kilogram. (BACA JUGA: Tekab Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Tersangka Ranmor)
"Itu mereka dibeli dengan harga cukup murah sebesar Rp600 ribu dan akan dijual ke Kota Medan sebesar Rp2 juta per kilogram," kataKombes Pol Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Menurutnya, dengan berhasilnya mengamankan narkoba tersebut, petugas Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa dari pengaruh narkotika daun ganja kering ratusan ribu orang.
"Tentunya keberhasilan ini dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah pelaku yang telah membeli daun ganja kering berada di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan," ungkapnya.
Isir mengatakan, setelah mendapat informasi polisi langsung meiakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh polisi. (BACA JUGA: Tak Tahan Bertengkar dengan Istri, Pengangguran Gantung Diri di Sibolga)
“Empat pelaku tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Ada 240 kilogram daun ganja kering yang disita dan akan dimusnahkan secepatnya, ” papar Kombes Isir.
Kombes Isir mengharapkan kepada petugas agar jangan takut untuk menindak tegas pengedar narkoba di Kota Medan.
“Jangan takut untuk menindak tegas para pengedar narkoba di Kota Medan. Para pelaku pengedar narkoba sudah banyak yang masuk ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, ” tandasnya.
(vit)