Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal, 19 Orang Diamankan

Minggu, 05 Agustus 2018 - 07:12 WIB
Polisi Gerebek Penampungan...
Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal, 19 Orang Diamankan
A A A
PEKANBARU - Jajaran Polresta Dumai, Riau menggerebek sebuah rumah yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Rencananya para calon TKI akan dikirim ke Malaysia.

Pengerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kelakap Tujuh Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat–Dumai, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi juga mengamankan puluhan paspor yang diduga palsu.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, dalam pengerebekan ini sebanyak 17 calon TKI diamankan. Selain itu juga ditangkap dua orang lainnya yang disinyalir sebagai penyalur yakni Jon (35) dan Dod (41).

"Baik calon TKI dan penyalur sudah kita amankan. Totalnya ada 19 orang," kata AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Sabtu (4/8/2018).

Pengerebekan itu diawali dari informasi yang menyebutkan bahwa salah satu rumah dijadikan penyaluran TKI. Polisi pun melakukan pengintaian. Setelah akurat, petugas pun menggerebek rumah berplang Travel Kerinci Permata V.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para TKI akan diberangkatkan tidak melalui jalur resmi. Paspor mereka juga sedang dalam pengurusan agen.

"Mereka yang akan berangkat bekerja ke Malaysia tanpa melalui jasa SIP3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang merupakan penyalur resmi. Jadi mereka ilegal," imbuhnya.

Penyalur memasang tarif Rp4 juta untuk masing masing calon TKI agar diberangkatkan ke Malaysia. Dana tersebut dipergunakan untuk tranportasi laut menuju Malaysia dan juga paspor."Uang Rp4 juta itu katanya sudah sampai ke Malaysia. Kita juga menyita sebanyak 70 paspor dari lokasi," ucap mantan Kapolres Siak, Restika.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)