Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang, Ini Pertimbangannya

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 18:59 WIB
Tanggap Darurat Gempa...
Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang, Ini Pertimbangannya
A A A
JAKARTA - Masa tanggap darurat gempa gempa 6,4 SR yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat diperpanjang selama tujuh hari ke depan yaitu 5-11 Agustus 2018. Ada sejumlah pertimbangan sehingga masa tanggap darurat ini diperpanjang tujuh hari.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pertimbangan pertama adalah masih adanya gempa susulan yang berlangsung yang membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya.

"BMKG mencatat sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali gempa hingga 4/8/2018 pukul 07.00 Wita," ujar Sutopo dalam rilisnya, Sabtu (4/8/2018).
Pertimbangan kedua, masih adanya beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit.
Ketiga, masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, permakanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya. "Selain itu, pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya masih memerlukan bantuan," jelas Sutopo.

Pertimbangan keempat, perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan dan lainnya. Kelima, memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi.

"Pertimbangan itulah yang melatarbelakangi perpanjangan masa periode tanggap darurat. Fakta kondisi di lapangan memang menuntut perlunya masa tanggap darurat agar memudahkan penanganan dampak gempa," ujar Sutopo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)