Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang 7 Hari

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 17:20 WIB
Tanggap Darurat Gempa...
Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang 7 Hari
A A A
JAKARTA - Penanganan darurat dampak gempa 6,4 SR yang melanda beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat masih terus dilakukan. Masa tanggap darurat diperpanjang selama tujuh hari ke depan yaitu 5-11 Agustus 2018.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, hingga saat ini gempa bumi yang terjadi pada Minggu, 29 Juli 2018 pagi itu berdampak 17 orang meninggal dunia, 365 orang luka-luka, 8,871 orang mengungsi, 14.940 rumah rusak, kerugian dan kerusakan ekonomi lebih dari Rp 324 miliar.

"Kerugian ekonomi ini masih sementara. Masih akan bertambah seiring bertambahnya data yang masuk ke Posko," ujar Sutopo dalam rilisnya, Sabtu (4/8/2018).

Sutopo menambahkan, pendataan dan verifikasi rumah masih terus dilakukan agar bantuan perbaikan rumah kepada korban gempa dapat segera disalurkan. Belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi secara merata. Sementara itu, masa tanggap darurat berakhir pada hari ini, 4 Agustus 2018.

"Untuk itu maka masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 di Lombok Timur diperpanjang selama tujuh hari ke depan yaitu 5/8/2018 hingga 11/8/2018. Gubernur NTB telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut. Begitu juga Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur sebagai daerah yang paling terdampak parah dari gempa bumi juga akan memperpanjang masa tanggap darurat," jelas Sutopo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)