Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Cantik PN Tangerang Pingsan
A
A
A
SERANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim cantik Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Mendengar tuntutan dari jaksa tersebut, hakim cantik ini pun sempat pingsan.
Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika, dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara oleh jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Wahyu Widya Nurfitri berupa pidana penjara selama delapan tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Tuti Atika berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan, Kamis (2/8/2018).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri berusaha mempengaruhi terdakwa yang lain, dengan cara melakukan pertemuan di rutan dan meminta terdakwa yang lain, agar keterangannya bisa sinkron. "Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui kasalahan," ujarnya.
Saat dituntut 6 tahun penjara, Tuti Atika sempat pingsan di kursi pesakitan. Saat pingsan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mardison meminta penasehat hukum untuk mendampinginya. Sidang pekan depan diagendakan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di PN Tangerang.
Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika, dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara oleh jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Wahyu Widya Nurfitri berupa pidana penjara selama delapan tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Tuti Atika berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan, Kamis (2/8/2018).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri berusaha mempengaruhi terdakwa yang lain, dengan cara melakukan pertemuan di rutan dan meminta terdakwa yang lain, agar keterangannya bisa sinkron. "Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui kasalahan," ujarnya.
Saat dituntut 6 tahun penjara, Tuti Atika sempat pingsan di kursi pesakitan. Saat pingsan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mardison meminta penasehat hukum untuk mendampinginya. Sidang pekan depan diagendakan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di PN Tangerang.
(wib)