Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Cantik PN Tangerang Pingsan

Kamis, 02 Agustus 2018 - 20:04 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara,...
Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Cantik PN Tangerang Pingsan
A A A
SERANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim cantik Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Mendengar tuntutan dari jaksa tersebut, hakim cantik ini pun sempat pingsan.

Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika, dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara oleh jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Wahyu Widya Nurfitri berupa pidana penjara selama delapan tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Tuti Atika berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan, Kamis (2/8/2018).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri berusaha mempengaruhi terdakwa yang lain, dengan cara melakukan pertemuan di rutan dan meminta terdakwa yang lain, agar keterangannya bisa sinkron. "Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui kasalahan," ujarnya.

Saat dituntut 6 tahun penjara, Tuti Atika sempat pingsan di kursi pesakitan. Saat pingsan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mardison meminta penasehat hukum untuk mendampinginya. Sidang pekan depan diagendakan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di PN Tangerang.
(wib)
Berita Terkait
Pedagang Pingsan Membuat...
Pedagang Pingsan Membuat Geger Warga Dikira Terkena Covid-19
Emak-emak Pingsan di...
Emak-emak Pingsan di Rawamangun, Polisi Ini Lakukan Tindakan Tak Terduga
Pria Paruh Baya Ditemukan...
Pria Paruh Baya Ditemukan Pingsan di Puncak Pohon Pulogadung
Cewek ABG Pingsan di...
Cewek ABG Pingsan di Atas Motor, Warga Tak Berani Mendekat
Seorang Ibu Pingsan...
Seorang Ibu Pingsan di Minimarket Dievakuasi Standar COVID-19
Satpol PP dan P3S Bantu...
Satpol PP dan P3S Bantu Wanita yang Jatuh Pingsan di Danau Sunter
Berita Terkini
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
16 menit yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
22 menit yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
1 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
1 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
2 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved