Asyik Nyabu, Oknum Kades di Tangerang Diamankan Polda Banten
A
A
A
SERANG - Oknum Kepala Kepala Desa Cijeruk, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang berinisal SS (53) diringkus Polda Banten karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Harnowo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan monitoring sebelum melakukan penangkapan.
"Ditangkapnya di rumahnya tanggal 1 Agustus 2018 kemarin malam. Setelah kita geledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,6 gram," kata Yohanes, Kamis (2/8/2018).
Saat diamankan, pelaku sedang menghisap sabu di dalam kamar pribadi rumahnya. Setelah digeledah, plastik bening berisikan sabu disembunyikan di saku bajunya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah alat hisap, 1 paket plastik berisikan sabu seberat 1,6 gram. "Sudah kita bawa (oknum kades) ke Polda guna proses pemeriksaan dan pengembangan siapa pemasoknya," ujarnya.
Akibat perbuatannya SS dikenakan juga Pasal 112, 132 ayat 1 undang-undamg RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Harnowo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan monitoring sebelum melakukan penangkapan.
"Ditangkapnya di rumahnya tanggal 1 Agustus 2018 kemarin malam. Setelah kita geledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,6 gram," kata Yohanes, Kamis (2/8/2018).
Saat diamankan, pelaku sedang menghisap sabu di dalam kamar pribadi rumahnya. Setelah digeledah, plastik bening berisikan sabu disembunyikan di saku bajunya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah alat hisap, 1 paket plastik berisikan sabu seberat 1,6 gram. "Sudah kita bawa (oknum kades) ke Polda guna proses pemeriksaan dan pengembangan siapa pemasoknya," ujarnya.
Akibat perbuatannya SS dikenakan juga Pasal 112, 132 ayat 1 undang-undamg RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun
(nag)