Perampok Modus Tuding Tabrak Orang, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Kamis, 02 Agustus 2018 - 09:34 WIB
Perampok Modus Tuding Tabrak Orang, 4 Pelaku Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus empat bandit jalanan yang kerap melakukan kriminalitas. Keempat orang tersebut adalah MD, AA, ST dan MY. Modusnya, para pelaku menuding korban telah menabrak seseorang kemudian menggasak barang berharga korbannya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, keempatnya ditangkap setelah melakukan aksi jahatnya pada pengendara mobil berinisial DS di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Modusnya, mereka berpura-pura memberitahu kalau korbannya itu telah menjadi pelaku tabrak lari.
DS, kata dia, yang merasa tidak menyerempet siapapun sempat melawan dengan beradu mulut. Hanya saja, pelaku yang berjumlah lebih dari lima orang itu malah mengancam korban.
"Pelaku berboncengan sepeda motor, menggedor-gedor kaca mobil korban dan memberitahu ada yang terserempet mobil korban," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, saat beraksi mereka memiliki perannya masing-masing, MD sebagai penadah, MY, OP, EP, JK, AA, dan SS sebagai yang mengawasi situasi, sedang CC dan ST sebagai eksekutor. Pada korban DS, CC dan ST langsung menghampiri korbannya dan merampas cincin emas, jam tangan, uang tunai Rp500.000 dan satu unit telepon genggam.
Sedang pelaku lainnya, bebernya, mengalihkan perhatian korban dengan ancaman-ancaman. Kerugian yang dialami DS akibat perbuatan jahat pelaku sebesar Rp9,8 juta. Selain keempat pelaku, masih ada lima orang lagi berinisial CC, SS, OP, EP, dan JK yang masih dalam pengejaran.
"Mereka selalu berkelompok, tak bisa sendiri. Ada yang menyamar dalam peran-peran tertentu, ada yang mengalihkan, ada yang mengeksekusi," tuturnya. (Baca juga: Penjahat Modus Ban Kempis Beraksi, Uang Rp350 Juta Raib )
Kini, keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. "Mereka sudah tujuh kali, modusnya selalu sama. Tak melakukan kekerasan hanya ancaman secara lisan" katanya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, keempatnya ditangkap setelah melakukan aksi jahatnya pada pengendara mobil berinisial DS di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Modusnya, mereka berpura-pura memberitahu kalau korbannya itu telah menjadi pelaku tabrak lari.
DS, kata dia, yang merasa tidak menyerempet siapapun sempat melawan dengan beradu mulut. Hanya saja, pelaku yang berjumlah lebih dari lima orang itu malah mengancam korban.
"Pelaku berboncengan sepeda motor, menggedor-gedor kaca mobil korban dan memberitahu ada yang terserempet mobil korban," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, saat beraksi mereka memiliki perannya masing-masing, MD sebagai penadah, MY, OP, EP, JK, AA, dan SS sebagai yang mengawasi situasi, sedang CC dan ST sebagai eksekutor. Pada korban DS, CC dan ST langsung menghampiri korbannya dan merampas cincin emas, jam tangan, uang tunai Rp500.000 dan satu unit telepon genggam.
Sedang pelaku lainnya, bebernya, mengalihkan perhatian korban dengan ancaman-ancaman. Kerugian yang dialami DS akibat perbuatan jahat pelaku sebesar Rp9,8 juta. Selain keempat pelaku, masih ada lima orang lagi berinisial CC, SS, OP, EP, dan JK yang masih dalam pengejaran.
"Mereka selalu berkelompok, tak bisa sendiri. Ada yang menyamar dalam peran-peran tertentu, ada yang mengalihkan, ada yang mengeksekusi," tuturnya. (Baca juga: Penjahat Modus Ban Kempis Beraksi, Uang Rp350 Juta Raib )
Kini, keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. "Mereka sudah tujuh kali, modusnya selalu sama. Tak melakukan kekerasan hanya ancaman secara lisan" katanya.
(mhd)