9 Bacaleg di Sukoharjo Bakal Dicoret
A
A
A
SUKOHARJO - Sembilan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bakal dicoret dari pencalonan Pemilu 2019. Mereka tidak mengembalikan berkas perbaikan pendaftaran hingga tahapan berakhir 31 Juli 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Ahmad Muladi mengatakan, sesuai aturan berkas pendaftaran yang dikembalikan ke Bacaleg harus dilengkapi untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai caleg. Mereka yang tidak mengembalikan berkas perbaikan, dua orang dari Partai Berkarya, empat orang dari Partai Garuda dan satu orang dari PAN.
Sedangkan PBB hanya mendaftarkan dua Bacaleg laki-laki dan perempuan di Dapil II. Namun, dalam masa perbaikan, berkas Bacaleg perempuan tidak dilengkapi dan dikembalikan ke KPU. Sehingga otomatis tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan.
“Kalau cuma satu, harus perempuan. Jadi Bacaleg laki-lakinya otomatis gugur,” kata Ahmad Muladi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (1/8/2018).
Bacaleg yang tidak melengkapi dan menyerahkan berkas perbaikan dinyatakan mundur. Bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam satu Dapil, bacaleg yang didaftarkan dari dapil itu juga akan di drop semua. Normatifnya, setiap perempuan harus menempati satu urutan setiap tiga susunan Bacaleg.
“Justru kalau di urutan 1-2 Bacaleg perempuan malah diperbolehkan. Tapi tidak boleh diberikan pada urutan terakhir apabila calonnya lebih dari tiga orang,” bebernya.
Selain sembilan orang yang sudah terdata, semua berkas pendaftaran yang dikembalikan untuk diperbaiki telah diserahkan ke KPU. Saat ini, tim verifikasi tengah memeriksa berkas berkas perbaikan. “Tunggu saja hasil akhirnya sampai 7 Agustus nanti,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, sebanyak 194 berkas Bacaleg dari total 412 pendaftar dikembalikan ke parpol. Verifikasi berkas hasil perbaikan dilakukan 1-7 Agustus dan pengumuman calon sementara 8-22 Agustus. Caleg sendiri ditetapkan secara resmi pada 20 September.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Ahmad Muladi mengatakan, sesuai aturan berkas pendaftaran yang dikembalikan ke Bacaleg harus dilengkapi untuk diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai caleg. Mereka yang tidak mengembalikan berkas perbaikan, dua orang dari Partai Berkarya, empat orang dari Partai Garuda dan satu orang dari PAN.
Sedangkan PBB hanya mendaftarkan dua Bacaleg laki-laki dan perempuan di Dapil II. Namun, dalam masa perbaikan, berkas Bacaleg perempuan tidak dilengkapi dan dikembalikan ke KPU. Sehingga otomatis tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan.
“Kalau cuma satu, harus perempuan. Jadi Bacaleg laki-lakinya otomatis gugur,” kata Ahmad Muladi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (1/8/2018).
Bacaleg yang tidak melengkapi dan menyerahkan berkas perbaikan dinyatakan mundur. Bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam satu Dapil, bacaleg yang didaftarkan dari dapil itu juga akan di drop semua. Normatifnya, setiap perempuan harus menempati satu urutan setiap tiga susunan Bacaleg.
“Justru kalau di urutan 1-2 Bacaleg perempuan malah diperbolehkan. Tapi tidak boleh diberikan pada urutan terakhir apabila calonnya lebih dari tiga orang,” bebernya.
Selain sembilan orang yang sudah terdata, semua berkas pendaftaran yang dikembalikan untuk diperbaiki telah diserahkan ke KPU. Saat ini, tim verifikasi tengah memeriksa berkas berkas perbaikan. “Tunggu saja hasil akhirnya sampai 7 Agustus nanti,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, sebanyak 194 berkas Bacaleg dari total 412 pendaftar dikembalikan ke parpol. Verifikasi berkas hasil perbaikan dilakukan 1-7 Agustus dan pengumuman calon sementara 8-22 Agustus. Caleg sendiri ditetapkan secara resmi pada 20 September.
(rhs)