Kawasan Ganjil Genap, Pengendara di Sudirman Thamrin Lebih Tertib
Rabu, 01 Agustus 2018 - 11:51 WIB
Kawasan Ganjil Genap, Pengendara di Sudirman Thamrin Lebih Tertib
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meneken Pergub perluasan aturan ganjil genap pada Selasa kemarin. Mulai hari ini, pelanggar akan dikenakan penindakan oleh petugas kepolisian.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, untuk penindakan atas pelanggaran di jalur ganjil genap Sudirman-Thamrin lebih sedikit.
"Tadi saya lewat sini (sekitar Bundaran HI) terlihat tertib ya. Hanya satu (pelanggar). Karena untuk jalur ini kan sudah lama diterapkan," kata Royke di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Meskipun begitu, ia mengaku belum mendapat laporan soal pelanggar ganjil genap di titik lain. "Saya kemarin berkeliling ya di enam titik. Ada pelanggar tapi tidak banyak. Sekitar 80 persen sudah patuh ya," katanya.
Pantauan SINDOnews, di jalur Sudirman-Thamrin tepatnya di Bundaran HI, arus lalu lintas terpantau padat merayap. Hal itu karena dua lampu lalu lintas yang memiliki durasi satu menit.
Selain itu, di lokasi yang sama juga terdapat Pelican Crossing. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi sedikit tersendat karena pejalan kaki hanya mendapat waktu melintas zebra cross 12 detik. Dalam dua menit ada dua kali waktu menyebrang.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, untuk penindakan atas pelanggaran di jalur ganjil genap Sudirman-Thamrin lebih sedikit.
"Tadi saya lewat sini (sekitar Bundaran HI) terlihat tertib ya. Hanya satu (pelanggar). Karena untuk jalur ini kan sudah lama diterapkan," kata Royke di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Meskipun begitu, ia mengaku belum mendapat laporan soal pelanggar ganjil genap di titik lain. "Saya kemarin berkeliling ya di enam titik. Ada pelanggar tapi tidak banyak. Sekitar 80 persen sudah patuh ya," katanya.
Pantauan SINDOnews, di jalur Sudirman-Thamrin tepatnya di Bundaran HI, arus lalu lintas terpantau padat merayap. Hal itu karena dua lampu lalu lintas yang memiliki durasi satu menit.
Selain itu, di lokasi yang sama juga terdapat Pelican Crossing. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi sedikit tersendat karena pejalan kaki hanya mendapat waktu melintas zebra cross 12 detik. Dalam dua menit ada dua kali waktu menyebrang.
(ysw)