Jadi Kurir Sabu, Suami Istri Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai

Rabu, 01 Agustus 2018 - 11:17 WIB
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai
A A A
BADUNG - Pasangan suami istri diringkus Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali karena menjadi kurir narkoba. Mereka diringkus di rumahnya di wilayah Pemogan, Denpasar pada 24 Juli 2018. Diketahui kedua tersangka bernama Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) dan Yulia Fahrani alias Yuli (25).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat mengatakan, penangkapan itu berawal dari ada kiriman barang dari Thailand berupa tas.

"Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 buah tas wanita dengan nomor HAWB/CN : 4156971151 dan penerima atas nama 'LIA'. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotik," ujarnya.

Dia menjelaskan, hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis metamphetamin HCL.

"Selain sabu-sabu juga ada 13 butir ekstasi. Kedua tersangka kami serahkan ke Polda," ujar Syarif di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu (1/8/2018).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)