Terbukti Menembak Mobil Pejabat, Anak Pemilik Diler Ini Hanya Divonis 2 Bulan
A
A
A
SURABAYA - Royce Muljanto terdakwa penembak mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi hanya divonis dua bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Selain itu vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso agar pemilik diler mobil di daerah Ketintang tersebut dihukum tiga bulan penjara.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana, di Ruang Garuda 1, PN Surabaya. Selasa (31/7/2018). Dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan anak kandung dari pemilik diler mobil Toyota, Liek Motor dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan sengaja.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan,” kata Anne dalam amar putusannya.
Vonis tersebut mempertimbangkan dua hal. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Korban juga sudah memaafkan perbuatan pengusaha mobil tersebut.
Selain itu, terdakwa juga sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Royce melakukan penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Erry Cahyadi pada 14 Maret 2018 lalu.
Penembakan tersebut terjadi seitar pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah Erry di Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D Nomor 15 Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.
Pria tersebut nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati pada Erry yang sudah menyegel dan membongkar bengkel miliknya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya.
Selain itu vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso agar pemilik diler mobil di daerah Ketintang tersebut dihukum tiga bulan penjara.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana, di Ruang Garuda 1, PN Surabaya. Selasa (31/7/2018). Dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan anak kandung dari pemilik diler mobil Toyota, Liek Motor dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan sengaja.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan,” kata Anne dalam amar putusannya.
Vonis tersebut mempertimbangkan dua hal. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Korban juga sudah memaafkan perbuatan pengusaha mobil tersebut.
Selain itu, terdakwa juga sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Royce melakukan penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Erry Cahyadi pada 14 Maret 2018 lalu.
Penembakan tersebut terjadi seitar pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah Erry di Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D Nomor 15 Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.
Pria tersebut nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati pada Erry yang sudah menyegel dan membongkar bengkel miliknya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya.
(sms)