Ungkap TPPU, BNN Sita Aset Jaringan Narkotika Lapas Rp24 Miliar
A
A
A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan lapas dengan nilai Rp24 miliar. Pengungkapan kasus TPPU ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan, kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, yaitu Adiwijaya alias Kwang, Army Roza, narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang, Ali Akbar Sarlak, warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.
Kasus ini, kata Komjen Pol Heru, berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram (kg) sabu-sabu pada 4 Maret 2017.
Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN melakukan pendalaman serta penyelidikan.
“Hasilnya, kami menemukan transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan "money changer" serta perusahaan bidang emas dan tembaga,” kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Mulyosari Utara No 45, Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Namun, lanjut dia, perusahaan bidang emas dan tembaga itu merupakan perusahaan fiktif. Ini dilakukan untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.
Bahkan, salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.
“Transaksinya menggunakan internet banking. Pelaku juga bertransaksi pakai bitcoin. Modusnya bermacam-macam,” tandas Heru.
Sementara menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam perkara ini, BNN menyita apartemen hasil dari bisnis narkoba.
Selain itu BNN juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu rumah mewah di Jalan Mulyosari, Surabaya; lima sepeda motor dan lima mobil. Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Pasal TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," pungkasnya.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan, kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, yaitu Adiwijaya alias Kwang, Army Roza, narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang, Ali Akbar Sarlak, warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.
Kasus ini, kata Komjen Pol Heru, berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram (kg) sabu-sabu pada 4 Maret 2017.
Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN melakukan pendalaman serta penyelidikan.
“Hasilnya, kami menemukan transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan "money changer" serta perusahaan bidang emas dan tembaga,” kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Mulyosari Utara No 45, Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Namun, lanjut dia, perusahaan bidang emas dan tembaga itu merupakan perusahaan fiktif. Ini dilakukan untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.
Bahkan, salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.
“Transaksinya menggunakan internet banking. Pelaku juga bertransaksi pakai bitcoin. Modusnya bermacam-macam,” tandas Heru.
Sementara menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam perkara ini, BNN menyita apartemen hasil dari bisnis narkoba.
Selain itu BNN juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu rumah mewah di Jalan Mulyosari, Surabaya; lima sepeda motor dan lima mobil. Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Pasal TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," pungkasnya.
(sms)