Ungkap TPPU, BNN Sita Aset Jaringan Narkotika Lapas Rp24 Miliar

Selasa, 31 Juli 2018 - 16:06 WIB
Ungkap TPPU, BNN Sita...
Ungkap TPPU, BNN Sita Aset Jaringan Narkotika Lapas Rp24 Miliar
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan lapas dengan nilai Rp24 miliar. Pengungkapan kasus TPPU ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan, kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, yaitu Adiwijaya alias Kwang, Army Roza, narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang, Ali Akbar Sarlak, warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.

Kasus ini, kata Komjen Pol Heru, berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram (kg) sabu-sabu pada 4 Maret 2017.

Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN melakukan pendalaman serta penyelidikan.

“Hasilnya, kami menemukan transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan "money changer" serta perusahaan bidang emas dan tembaga,” kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Mulyosari Utara No 45, Surabaya, Selasa (31/7/2018).

Namun, lanjut dia, perusahaan bidang emas dan tembaga itu merupakan perusahaan fiktif. Ini dilakukan untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.

Bahkan, salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

“Transaksinya menggunakan internet banking. Pelaku juga bertransaksi pakai bitcoin. Modusnya bermacam-macam,” tandas Heru.

Sementara menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam perkara ini, BNN menyita apartemen hasil dari bisnis narkoba.

Selain itu BNN juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu rumah mewah di Jalan Mulyosari, Surabaya; lima sepeda motor dan lima mobil. Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Pasal TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Sabu Senilai Rp80 Juta...
Sabu Senilai Rp80 Juta Dilempar Pakai Bola Tenis ke Lapas Kelas I Semarang
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dalam Kerupuk ke Lapas
Petugas Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Sabun Batangan di Lapas Banyuwangi
Ada Peredaran Narkoba,...
Ada Peredaran Narkoba, Kepala Lapas Jambulah Diperiksa Polres Ternate
Selundupkan Narkoba...
Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Pria Ini Masukkan Sabu dan Inex Dalam Dubur
Sabu untuk Pesta Narkoba...
Sabu untuk Pesta Narkoba di Vila Cipanas Didapat dari Lapas
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
2 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
2 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
3 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
3 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
5 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
16 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved