Ungkap TPPU, BNN Sita Aset Jaringan Narkotika Lapas Rp24 Miliar

Selasa, 31 Juli 2018 - 16:06 WIB
Ungkap TPPU, BNN Sita...
Ungkap TPPU, BNN Sita Aset Jaringan Narkotika Lapas Rp24 Miliar
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan lapas dengan nilai Rp24 miliar. Pengungkapan kasus TPPU ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan, kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, yaitu Adiwijaya alias Kwang, Army Roza, narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang, Ali Akbar Sarlak, warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.

Kasus ini, kata Komjen Pol Heru, berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram (kg) sabu-sabu pada 4 Maret 2017.

Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN melakukan pendalaman serta penyelidikan.

“Hasilnya, kami menemukan transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan "money changer" serta perusahaan bidang emas dan tembaga,” kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Mulyosari Utara No 45, Surabaya, Selasa (31/7/2018).

Namun, lanjut dia, perusahaan bidang emas dan tembaga itu merupakan perusahaan fiktif. Ini dilakukan untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.

Bahkan, salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

“Transaksinya menggunakan internet banking. Pelaku juga bertransaksi pakai bitcoin. Modusnya bermacam-macam,” tandas Heru.

Sementara menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam perkara ini, BNN menyita apartemen hasil dari bisnis narkoba.

Selain itu BNN juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu rumah mewah di Jalan Mulyosari, Surabaya; lima sepeda motor dan lima mobil. Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Pasal TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Sabu Senilai Rp80 Juta...
Sabu Senilai Rp80 Juta Dilempar Pakai Bola Tenis ke Lapas Kelas I Semarang
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dalam Kerupuk ke Lapas
Petugas Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Sabun Batangan di Lapas Banyuwangi
Ada Peredaran Narkoba,...
Ada Peredaran Narkoba, Kepala Lapas Jambulah Diperiksa Polres Ternate
Selundupkan Narkoba...
Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Pria Ini Masukkan Sabu dan Inex Dalam Dubur
Sabu untuk Pesta Narkoba...
Sabu untuk Pesta Narkoba di Vila Cipanas Didapat dari Lapas
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
39 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
55 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
56 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved