Gempa Lombok, PVMBG Pantau Pergerakan Tanah Meluas

Selasa, 31 Juli 2018 - 14:23 WIB
Gempa Lombok, PVMBG Pantau Pergerakan Tanah Meluas
Gempa Lombok, PVMBG Pantau Pergerakan Tanah Meluas
A A A
BANDUNG - Tim Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memantau pergerakan tanah yang lebih luas di Lombok dan sekitarnya. Kondisi tersebut terpantau pascagempa bumi melanda Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu 29 Juli 2018) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kepala Sub Bidang Bumi Dan Tsunami Wilayah Timur PVMBG M Arifin Joko Pradipto mengatakan, tim menemukan retakan-retakan di beberapa bangunan dan tanah di wilayah Lombok Timur. Selain memantau pergerakan tanah, Tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tanda-tanda gempa, pergerakan tanah, dan dampaknya.

"Kami sudah melakukan mikro zonasi untuk mencari jejak-jejak gempa bumi di Lombok Timur," kata Arifin saat konferensi pers di kantor PVMBG, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (31/7/2018).

Selain itu, lanjut Arifin, dari hasil pamantauan pascagempa bumi, memicu tanah longsor di Danau Segara Anakan. Dari foto-foto terlihat terdapat retakan. Longsor ini disebabkan oleh pergerakan tanah. "Nanti kami akan buat kawasan rawan bencana gerakan tanah yang akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan itu, tutur dia, tim yang dipimpin Kepala PVMBG Kasbani mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti arahan serta informasi dari petugas BPBD setempat dan tidak terpancing oleh isu menyesatkan tentang gempa bumi. Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap gempa bumi susulan.

"PVMBG juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi NTB agar melakukan upaya mitigasi gempa bumi. Baik secara strukural dan non struktural untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang gempa bumi sehingga dapat mengurangi risiko bencana terhadap bangunan vital, strategis, dan mengundang konsentrasi banyak orang agar dibangun mengikuti kaidah bangunan tahan gempa bumi," tuturnya.

Arifin mengungkapkan, hindari membangun pada tanah rawa, sawah, dan tanah urug yang tidak memenuhi persyaratan teknis, karena rawan terhadap guncangan gempa bumi. Hindari membangun pada bagian bawah dan lereng terjal yang telah mengalami pelapukan dan kondisi tanah gembur karena akan berpotensi terjadi pergerakan tanah/longsor bila diguncang gempa bumi.

Pemprov NTB, ungkap Arifin, juga diharapkan segera melakukan revisi RTRW berdasarkan data potensi bencana geologi (gempa bumi, letusan gunungapi, dan gerakan tanah). Peta KRB Gempa bumi, Peta KRB Gunungapi, dan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah yang diterbitkan oleh PVMBG Badan Geologi agar digunakan sebagai data dasar untuk melakukan revisi RTRW tersebut.

"Kami juga merekomendasikan agar Pemprov NTB memasukkan materi kebencanaan geologi (gempa bumi, letusan gunungapi dan gerakan tanah) ke dalam kurikulum pendidikan agar para guru dan pelajar dapat memperoleh pengetahuan tentang mitigasi bencana geologi serta cara menyelamatkan diri saat fenomena alam itu terjadi," tandas Arifin.

Diketahui, gempa bumi pusat sumber utama berada di darat pada koordinat 8,26° LS dan 116,55° BT, dengan magnituda 6,4 SR pada kedalaman 10 kilometer (km), berjarak 28 km barat laut mengguncang Lombok Timur. Gempa bumi tersebut diikuti oleh 118 gempa susulan dengan kisaran magnituda M5.7–M2.1.

Intesitas guncangan gempa bumi diperkirakan mencapai MMI VI–VII. Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gempa bumi yang diterbitkan oleh PVMBG-Badan Geologi, Lombok Utara dan Lombok Timur termasuk KRB gempa bumi menengah, dengan potensi terjadi gempa bumi dengan intensitas MMI VII-VII yang berpotensi menimbulkan kerusakan bangunan dan korban jiwa.

Bencana gempa bumi itu terasa lebih kuat mengguncang Lombok Timur dan Lombok Utara karena kawasan ini tersusun dari batuan alluvium dan endapan gunung api yang bersifat urai, sehingga memperkuat goncangan gempa bumi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4133 seconds (0.1#10.140)