Hari Ini Terakhir Verifikasi Bacaleg, Anas Belum juga Ajukan Pensiun
Selasa, 31 Juli 2018 - 08:39 WIB
Hari Ini Terakhir Verifikasi Bacaleg, Anas Belum juga Ajukan Pensiun
A
A
A
JAKARTA - Waktu verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 yang diberikan KPUD selama tujuh hari sudah memasuki hari terakhir. Namun mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, yang terdaftar sebagai bacaleg belum juga mengajukan pensiun.
“Sampai kemarin yang bersangkutan belum juga mengajukan pensiun ke kami,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budihastuti, Selasa (31/7/2018). (Baca juga: Maju Jadi Caleg, Status Eks Wali Kota Jakbar Masih PNS)
Tuti enggan menjelaskan lebih rinci alasan Anas belum memproses surat pensiunnya. Namun untuk maju sebagai caleg Anas wajib menyerahkan surat pensiun sebagai syarat.
“Kalau sudah menyerahkan, kami bisa segera proses,” ucap Tuti. .( Baca: Belum Mundur dari PNS, Bawaslu DKI Soroti Pencalonan Anas )
Hal senada dikatakan Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epilson Idrus. Hingga Selasa (31/7/2018) pagi ini, kata dia, Anas belum juga menyerahkan SK pensiun sebagai persyaratan bacaleg. “Sampai saat ini kami masih menunggu,” ucapnya.
Menurut Betty, KPUD akan menutup verifikasi caleg pada tengah malam nanti sebelum pukul 00.01 WIB Rabu (1/8/2018). Bila nantinya Anas tidak juga menyerahkan SK Pensiun, maka dipastikan KPUD akan mencoret namanya dari daftar bacaleg.
“Kami akan infokan bila ada perkembangan,” tegas Betty. (Baca juga: PKB Akui Caleg Anas Effendi Belum Pensiun sebagai PNS)
Diketahui, Anas Effendi mengajukan diri sebagai bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anas bakal bertarung merebutkan kursi legislatif dengan daerah pemilihan Kembangan, Kebon Jeruk, Palmerah, Grogol Petamburan, dan Taman Sari.
“Sampai kemarin yang bersangkutan belum juga mengajukan pensiun ke kami,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budihastuti, Selasa (31/7/2018). (Baca juga: Maju Jadi Caleg, Status Eks Wali Kota Jakbar Masih PNS)
Tuti enggan menjelaskan lebih rinci alasan Anas belum memproses surat pensiunnya. Namun untuk maju sebagai caleg Anas wajib menyerahkan surat pensiun sebagai syarat.
“Kalau sudah menyerahkan, kami bisa segera proses,” ucap Tuti. .( Baca: Belum Mundur dari PNS, Bawaslu DKI Soroti Pencalonan Anas )
Hal senada dikatakan Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epilson Idrus. Hingga Selasa (31/7/2018) pagi ini, kata dia, Anas belum juga menyerahkan SK pensiun sebagai persyaratan bacaleg. “Sampai saat ini kami masih menunggu,” ucapnya.
Menurut Betty, KPUD akan menutup verifikasi caleg pada tengah malam nanti sebelum pukul 00.01 WIB Rabu (1/8/2018). Bila nantinya Anas tidak juga menyerahkan SK Pensiun, maka dipastikan KPUD akan mencoret namanya dari daftar bacaleg.
“Kami akan infokan bila ada perkembangan,” tegas Betty. (Baca juga: PKB Akui Caleg Anas Effendi Belum Pensiun sebagai PNS)
Diketahui, Anas Effendi mengajukan diri sebagai bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anas bakal bertarung merebutkan kursi legislatif dengan daerah pemilihan Kembangan, Kebon Jeruk, Palmerah, Grogol Petamburan, dan Taman Sari.
(thm)