Ancam Bunuh Warga, Mantan Napi Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi

Sabtu, 28 Juli 2018 - 11:44 WIB
Ancam Bunuh Warga, Mantan...
Ancam Bunuh Warga, Mantan Napi Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi
A A A
NIAS SELATAN - Seorang mantan narapidana (napi) mengancam warga dengan menggunakan sebilah pisau setelah dipergoki masuk ke dalam salah satu Rumah warga di Desa Sifaorasi Huruna Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun pada Sabtu (28/7/2018) menyebutkan, mantan napi kasus pembunuhan itu awalnya masuk ke Rumah warga. Saat itu korban yang bernama Rini Purnawati Zalukhu alias Ina Tasya sedang tidur di dalam kamar bersama anak-anaknya, Kamis (26/7/2018) malam.

Tiba-tiba tetangganya yang bernama Satoli Gulo menghubungi dan menyebutkan bahwa ada seseorang yang telah masuk ke rumahnya melalui kamar mandi bagian belakang. Korban yang merasa takut kemudian meminta Satoli agar segera datang ke rumahnya untuk memberikan pertolongan.

Beberapa saat kemudian, Satoli bersama sejumlah warga datang ke rumah korban dan langsung melakukan pemeriksaan di bagian kamar mandi belakang rumah.

Di dalam kamar mandi tersebut korban bersama beberapa warga melihat pelaku yang diketahui bernama Fosimema Gulo alias Ama Wima, warga Desa Sisobahili, Kecamatan Hilisalawa'ahe, Kabupaten Nias Selatan.

Merasa dirinya dipergoki oleh warga, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya, dan mengancam akan membunuh korban beserta warga. Korban bersama warga yang ketakutan akhirnya tidak berani melakukan penangkapan sehingga pelaku berhasil melarikan diri.

Merasa keluarganya terancam, Rini Zalukhu yang ditemani warga, membawa anak-anaknya pergi ke rumah mertuanya yang jaraknya tidak jauh dari rumah. Korban yang merasa tidak tenang akibat ancaman pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Lolowau.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Benar ada seorang perempuan membuat laporan atas kasus pengancaman yang dialaminya. Setelah menerima pengaduan korban, kita langsung mengejar pelaku dan berhasil kita tangkap," ujar Yunus.

Dijelaskannya, pelaku diketahui bernama Fosimema Gulo alias Ama Wiman. "Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sisobahili, Kecamatan Hilisalawa'ahe, Kabupaten Nias Selatan. Saat digeledah, kita temukan sebilah pisau yang berada di badan mantan narapidana kasus pembunuhan ini. Pelaku kemudian kita boyong ke Polsek untuk proses pemeriksaan," jelas Yunus.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polsek Lolowau, untuk mengetahui motif dan tujuan yang sebenarnya.
"Pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek, sembari kita lengkapi laporan korban dengan mengambil keterangan saksi-saksi," pungkas Yunus.
(sms)
Berita Terkait
Presiden Sementara Mali...
Presiden Sementara Mali Lolos dari Percobaan Pembunuhan
10 Percobaan Pembunuhan...
10 Percobaan Pembunuhan Presiden AS yang Terlupakan
6 Percobaan Pembunuhan...
6 Percobaan Pembunuhan Vladimir Putin yang Selalu Gagal
Ini Motif Pelaku Gorok...
Ini Motif Pelaku Gorok Leher Ibu-Bapaknya, Kesal Dilarang Kerja di Sidoarjo
Cain Velasquez Tetap...
Cain Velasquez Tetap Dipenjara Usai Lakukan Percobaan Pembunuhan
Buronan Percobaan Pembunuhan...
Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
3 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
5 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
6 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
8 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
8 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
8 jam yang lalu
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved