Bentuk Tim Khusus, Kejati Bidik Tersangka Baru Korupsi Bansos Jember
A
A
A
JEMBER - Kejaksaan Tinggi (Kejati) membentuk tim khusus guna pengembangan kasus dugaan dana bantuan sosial (bansos) di Jember tahun 2015. Dalam pengembangan ini, korps adhiyaksa tersebut akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Diantaranya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Kejati Jatim melalui penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember. Pemeriksaan terhadap pria yang juga Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jember periode 2016 – 2020 itu dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami membentuk tim untuk bekerja dalam pengumpulan alat bukti. Kami tidak akan menetapkan tersangka jika bukti tidak kuat. Ini kan menyangkut nasib orang, jadi harus berhati-hati,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat 27 Juli 2018.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai tersangka. Bahkan, orang nomor satu di jajaran legislatif Jember itu sudah ditahan oleh Kejati Jatim.
Dari temuan kejaksaan, modus penyelewengan dana bansos untuk kelompok peternak tersebut dimanfatkan tidak sesuai peruntukan. Diduga ada pemotongan dana yang dicairkan pada kelompok peternak.
“Kuat dugaan memang ada tersangka baru. Tapi tunggu saja nanti. Pada saatnya akan kami umumkan,” imbuh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim juga menemukan bahwa, kelompok peternak yang mendapat bansos tersebut diketahui masih ada hubungan kekerabatan. Dari kasus ini, Kejari Jember setidaknya sudah menahan lebih dari empat tersangka. Diantaranya Rizki yang sudah meninggal dunia karena sakit , Afton Ilman Huda, Wahid Zaini mantan anggota DPRD Jember periode 2009-2014, serta beberapa penerima Bansos lainnya.
Dana hibah kelompok peternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut. Sehingga, muncul dugaan ada penyelewengan.
Sebelumnya, Kejati Jatim melalui penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember. Pemeriksaan terhadap pria yang juga Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jember periode 2016 – 2020 itu dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami membentuk tim untuk bekerja dalam pengumpulan alat bukti. Kami tidak akan menetapkan tersangka jika bukti tidak kuat. Ini kan menyangkut nasib orang, jadi harus berhati-hati,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat 27 Juli 2018.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai tersangka. Bahkan, orang nomor satu di jajaran legislatif Jember itu sudah ditahan oleh Kejati Jatim.
Dari temuan kejaksaan, modus penyelewengan dana bansos untuk kelompok peternak tersebut dimanfatkan tidak sesuai peruntukan. Diduga ada pemotongan dana yang dicairkan pada kelompok peternak.
“Kuat dugaan memang ada tersangka baru. Tapi tunggu saja nanti. Pada saatnya akan kami umumkan,” imbuh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim juga menemukan bahwa, kelompok peternak yang mendapat bansos tersebut diketahui masih ada hubungan kekerabatan. Dari kasus ini, Kejari Jember setidaknya sudah menahan lebih dari empat tersangka. Diantaranya Rizki yang sudah meninggal dunia karena sakit , Afton Ilman Huda, Wahid Zaini mantan anggota DPRD Jember periode 2009-2014, serta beberapa penerima Bansos lainnya.
Dana hibah kelompok peternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar. Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut. Sehingga, muncul dugaan ada penyelewengan.
(sms)