Koruptor Rp1 Miliar Kutai Kartanegara Ditangkap di Banyumas

Kamis, 26 Juli 2018 - 21:29 WIB
Koruptor Rp1 Miliar Kutai Kartanegara Ditangkap di Banyumas
Koruptor Rp1 Miliar Kutai Kartanegara Ditangkap di Banyumas
A A A
BANYUMAS - Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bekerja sama dengan Kejari Banyumas, Jawa Tengah berhasil menangkap Tjiptadi Karto Sudarmo (69), terpidana korupsi Rp1 miliar, Kamis (25/7/2018) sore. Tjiptadi ditangkap di rumahnya di Desa Kedungpring RT 06/RW 02 Kecamatan Kemranjen, Banyumas tanpa perlawanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tjiptadi merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan SUTM 3×25 MM2 dan SUTR TC 3×25 dan pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2005-2006. Perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp1.082.354.431,87.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, Tjiptadi diputus hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. "Sebelumnya, Tjiptadi diputus bebas oleh PN Tenggarong, sehingga kami melakukan kasasi," kata Kajari Kutai Kartanegara Kasmin di Banyumas, Jumat (26/7/2018).

Penangkapan dilakukan di rumah terpidana dan berjalan tanpa perlawanan. Kini tersangka mendekam di Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk menjalani hukuman.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.6114 seconds (0.1#10.140)