Buron, Pengusaha Properti Ini Diringkus saat Hendak ke Luar Negeri
Kamis, 26 Juli 2018 - 05:47 WIB
Buron, Pengusaha Properti Ini Diringkus saat Hendak ke Luar Negeri
A
A
A
MEDAN - Mujianto, tersangka buronan Polda Sumatera Utara ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju Singapura pada 23 juli 2018 lalu oleh petugas imigrasi. Pengusaha properti ini sudah masuk dalam daftar cekal setelah menjadi buronan Polda Sumatera Utara pada April 2018 lalu.
Dalam pelariannya sebagai DPO, pengusaha terkenal di Sumatera Utara itu terus berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya untuk menghindari kejaran petugas. Kaburnya tersangka berawal dari penagguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka dan rekannya beinisial R pada awal April 2018 lalu.
"Tersangka mujianto dan rekannya berinisial R ditangkap atas dasar pengaduan warga bernama Armen Lubis yang mengaku menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp3,5 miliar," ujar Kombes Andi Rian, Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Dalam pelariannya sebagai DPO, pengusaha terkenal di Sumatera Utara itu terus berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya untuk menghindari kejaran petugas. Kaburnya tersangka berawal dari penagguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka dan rekannya beinisial R pada awal April 2018 lalu.
"Tersangka mujianto dan rekannya berinisial R ditangkap atas dasar pengaduan warga bernama Armen Lubis yang mengaku menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp3,5 miliar," ujar Kombes Andi Rian, Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
(nag)