Tipu Puluhan Pencari Kerja, Tukang Ojek Kantongi Rp69 Juta

Rabu, 25 Juli 2018 - 16:45 WIB
Tipu Puluhan Pencari Kerja, Tukang Ojek Kantongi Rp69 Juta
Tipu Puluhan Pencari Kerja, Tukang Ojek Kantongi Rp69 Juta
A A A
KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat meringkus AR (42), tukang ojek karena melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja di berbagai tempat. Pelaku mengaku bisa memasukan kerja di sejumlah perusahaan industri di Karawang dengan biaya bervariatif. Namun setelah korban memberikan uang yang diminta, pekerjaan yang dijanjikan tidak terbukti.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan dalam aksinya AR yang bekerja sebagai tukang ojek ini cukup meyakinkan korbannya. Dia menawarkan pekerjaan kepada korban di PT Daik, PT TJ For G, PT FCC yang berlokasi di kawasan industri.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memalsukan surat-surat panggilan, surat perjanjian kontrak. Setelah korban yakin dan mau menerima tawaran kerja tersebut, pelaku lalu meminta uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap orang.

"Dari pengakuannya, pelaku melakukan penipuan ini terhadap 20 orang yang menjadi korbannya. Semua korbannya merupakan warga asli Karawang yang sebelumnya sudah dikenal oleh pelaku. Kami tangkap pelaku setelah mendapat laporan pengaduan dari salah seorang yang menjadi korban. Saat kami tangkap pelaku tidak memberikan perlawanan," kata Slamet saat ekspose di Mapolres Karawang, Kamis (25/7/2018).

Menurut Slamet, akibat perbuatan pelaku ini seluruh korban dirugikan sebesar Rp69.910.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. "Kami masih mendalami kasus ini kemungkinan masih ada lagi korban dalam penipuan ini. Pelaku dalam menjalankan aksinya bekerja sendirian," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7881 seconds (0.1#10.140)