Tiga Kasus Korupsi Dibidik Kejari Sleman, Ini Daftarnya
Senin, 23 Juli 2018 - 17:45 WIB
Tiga Kasus Korupsi Dibidik Kejari Sleman, Ini Daftarnya
A
A
A
SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman membidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Masing-masing pengelolaan keuangan pembangunan untuk renovasi Pasar Jambon, Trihanggo, Gamping; penyimpangan dana Desa Banturerjo, Tempel 2015-2017; dan pelepasan aset tanah Desa Selomartani, Kalasan.
"Dari jumlah tersebut, satu perkara masih dalam penyelidikan dan dua perkara dalam proses penyidikan," kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sleman Bambang Suryo Irawan saat menyampaikan kinerja semester pertama 2018 Kejari Sleman, Senin (23/7/2018).
Bambang menjelaskan, perkara yang masih dalam proses penyelidikan adalah pengelolaan keuangan pembangunan renovasi Pasar Triharnggo, Gamping. Kejari masih menunggu hasil audit dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) DIY, sehingga belum bisa mengatakan tersangka dan jumlah kerugiannya.
"Untuk yang sudah ke tahap penyidikan, yakni penyimpangan dan penyelewengan dana desa Banyurejo, Tempel 2015-2017 dan pelepasan aset tanah desa Selomartani," katanya.
Menurut Bambang, perkara itu dinaikkan menjadi penyidikan hasil dari pengumpulan data (puldat) dan pemeriksaan orang dan saksi yang mengetahui tentang masalah tersebut. Hasilnya, selain kerugian juga oknum yang menjadi target dalam perkara ini. Untuk kerugian, di Banyurejo, Kejari Sleman sekitar Rp800 juta dan untuk di Selomartani, Rp400 juta.
"Untuk targetnya, yaitu R dan N, keduanya merupakan oknum perangkat desa setempat," katanya.
Namun, untuk proses selanjutnya masih menunggu hasil audit BKPK, soal besarnya kerugian negera yang ditimbulkan dari perkara itu. Hal ini penting, selain untuk menentukan siapa tersangka, juga bahan untuk proses penuntuntan ke pengadilan tidak pidana korupsi (tipikor).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman, Yulinto menambahkan selain memproses tiga perkara tersebut, juga sedang menanggani perkara dugaan penyelewengan keuangan program studi (prodi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Untuk perkara ini sudah dalam proses penuntutan di pengadilan Tipokor. Hanya siapa tersangkanya tidak disebutkan.
"Selain itu, dalam perkara korupsi kami juga sudah melakukan dua eksekusi, yaitu untuk perkara pajak, atas nama LS dan penyelewengan pupuk atas nam TS. Termasuk untuk perkara pajak juga ada pengembalian Rp1 miliar lebih," kata Yulianto.
"Dari jumlah tersebut, satu perkara masih dalam penyelidikan dan dua perkara dalam proses penyidikan," kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sleman Bambang Suryo Irawan saat menyampaikan kinerja semester pertama 2018 Kejari Sleman, Senin (23/7/2018).
Bambang menjelaskan, perkara yang masih dalam proses penyelidikan adalah pengelolaan keuangan pembangunan renovasi Pasar Triharnggo, Gamping. Kejari masih menunggu hasil audit dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) DIY, sehingga belum bisa mengatakan tersangka dan jumlah kerugiannya.
"Untuk yang sudah ke tahap penyidikan, yakni penyimpangan dan penyelewengan dana desa Banyurejo, Tempel 2015-2017 dan pelepasan aset tanah desa Selomartani," katanya.
Menurut Bambang, perkara itu dinaikkan menjadi penyidikan hasil dari pengumpulan data (puldat) dan pemeriksaan orang dan saksi yang mengetahui tentang masalah tersebut. Hasilnya, selain kerugian juga oknum yang menjadi target dalam perkara ini. Untuk kerugian, di Banyurejo, Kejari Sleman sekitar Rp800 juta dan untuk di Selomartani, Rp400 juta.
"Untuk targetnya, yaitu R dan N, keduanya merupakan oknum perangkat desa setempat," katanya.
Namun, untuk proses selanjutnya masih menunggu hasil audit BKPK, soal besarnya kerugian negera yang ditimbulkan dari perkara itu. Hal ini penting, selain untuk menentukan siapa tersangka, juga bahan untuk proses penuntuntan ke pengadilan tidak pidana korupsi (tipikor).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman, Yulinto menambahkan selain memproses tiga perkara tersebut, juga sedang menanggani perkara dugaan penyelewengan keuangan program studi (prodi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Untuk perkara ini sudah dalam proses penuntutan di pengadilan Tipokor. Hanya siapa tersangkanya tidak disebutkan.
"Selain itu, dalam perkara korupsi kami juga sudah melakukan dua eksekusi, yaitu untuk perkara pajak, atas nama LS dan penyelewengan pupuk atas nam TS. Termasuk untuk perkara pajak juga ada pengembalian Rp1 miliar lebih," kata Yulianto.
(amm)