Verifikasi KPU Majalengka, Sejumlah Caleg Harus Perbaiki Berkas

Senin, 23 Juli 2018 - 16:56 WIB
Verifikasi KPU Majalengka, Sejumlah Caleg Harus Perbaiki Berkas
Verifikasi KPU Majalengka, Sejumlah Caleg Harus Perbaiki Berkas
A A A
MAJALENGKA - Sejumlah kekurangan ditemukan dalam berkas yang diserahkan para bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dari hasil akhir verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Majalengka, kekurangan tersebut ditemukan di setiap parpol peserta pemilu.

"Dari hasil verifikasi administrasi bakal calon pada 21 Juli, ada beberapa bacaleg yang dinyatakan kurang lengkap. Dari setiap parpol peserta, ada beberapa yang diketahui tidak lengkap," kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari, di Kantor KPU Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Senin (23/7/2018).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, setidaknya ada tiga item kekurangan yang ditemukan. Para bacaleg diberi waktu selama sembilan hari untuk melakukan perbaikan tersebut.

"Misalnya ada ketidaksesuaian nama antara KTP dengan ijazah, fotokopi ijazah tanpa legalisir serta keterangan bebas narkoba bukan dari lembaga yang ditunjuk. Kalau hingga akhir masa perbaikan tidak diperbaiki, otomatis yang bersangkutan gugur," papar dia.

Sementara, hingga masa akhir pendaftaran, tercatat sebanyak 589 bacaleg dari 16 parpol peserta pemilu. Mereka akan merebutkan sebanyak 50 kursi di DPRD Kabupaten Majalengka.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9020 seconds (0.1#10.140)