Paman Tega Cabuli Keponakan Disabilitas Hinggal Hamil 6 Bulan
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Seorang Paman di Kecamatan Playen Gunungkidul benar-benar bejat. Status sebagai seorang paman tidak menyurutkan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih berumur 15 tahun. Akibat aksi bejat AS (63) ini, Mr (15) yang juga diketahui penyandang disabilitas hamil enam bulan.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Suryanto mengungkapkan aksi bejat AS itu telah dilakukan berulang kali di rumah pelaku. Modusnya dengan cara mengiming-imingi korban uang sebesar Rp2.000.
Kasus ini terungkap saat sejumlah guru sekolah korban curiga dengan perubahan fisik muridnya tersebut. Pasalnya perut korban terlihat semakin membesar. Akhirnya pihak sekolah membawa Mr ke RSUD Wonosari pada Kamis (19/7) untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan menginjak 6 bulan. Setelah itu korban dibawa pulang," ujarnya, Minggu (22/7/2018).
Sesampainya di rumah dan mengetahui anaknya berbadan dua, orangtua korban, S (53) dan M (55) lantas menanyakan ke korban siapa yang telah menghamilinya. "Keluarga kemudian menanyakan pelaku yang nekat menghamili Mr. Setelah diketahui pamannya sendirilah pelakunya, akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Playen," lanjutnya.
Dijelaskannya, pihaknya pun langsung meminta keterangan terlapor. Pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut. "Sementara pelaku telah kami titipkan ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Suryanto mengungkapkan aksi bejat AS itu telah dilakukan berulang kali di rumah pelaku. Modusnya dengan cara mengiming-imingi korban uang sebesar Rp2.000.
Kasus ini terungkap saat sejumlah guru sekolah korban curiga dengan perubahan fisik muridnya tersebut. Pasalnya perut korban terlihat semakin membesar. Akhirnya pihak sekolah membawa Mr ke RSUD Wonosari pada Kamis (19/7) untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan menginjak 6 bulan. Setelah itu korban dibawa pulang," ujarnya, Minggu (22/7/2018).
Sesampainya di rumah dan mengetahui anaknya berbadan dua, orangtua korban, S (53) dan M (55) lantas menanyakan ke korban siapa yang telah menghamilinya. "Keluarga kemudian menanyakan pelaku yang nekat menghamili Mr. Setelah diketahui pamannya sendirilah pelakunya, akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Playen," lanjutnya.
Dijelaskannya, pihaknya pun langsung meminta keterangan terlapor. Pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut. "Sementara pelaku telah kami titipkan ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(kri)