Rampas Kendaraan Nasabah di Jalan, Debt Collector Bakal Ditembak
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya menegaskan, akan memberi tindakan tegas kepada debt collector (DC) yang berbuat semena-mena kepada nasabah.
Dijelaskannya, Apabila ada debt collector merampas kendaraan nasabah di jalan, anggota diperintahkan untuk langsung tangkap dan proses, bila melawan akan ditembak.
"Tindakan itu untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh nasabah leasing, sehingga mereka merasa terlindungi dari tindakan yang melanggar hukum itu," ujarnya kepada wartawan.
Kapolres yang sudah banyak mendapat penghargaan itu mengingatkan, kepada para perusahaan-perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap nasabahnya dengan memakai jasa debt collector.
Secara aturan, perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.
debt collector yang merampas motor langsung dari warga akan dianggap sebagai perbuatan pidana. Yaitu, tindakan pencurian dengan kekerasan. "Kalau caranya langsung rampas akan menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengadukan jika menemukan atau mengalami perlakuan dari debt collector seperti itu.
"Saya harap warga langsung melaporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami perlakuan kekerasan dan perampasan kendaraan dari debt collector yang diutus perusahaan leasing," tegas dia.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dengan Debt Collector jika menemui dijalan, pasalnya pihak Debt Collector tidak ada hak sama sekali untuk membawa kendaraan, meskipun yang bersangkutan ada tunggakan cicilan ke pihak leasing.
"Jika menemui hal tersebut, lebih baik langsung ajak orang tersebut ke kantor polisi terdekat, itu pun kalau pihak Debt Collector berani," pungkasnya.
Dijelaskannya, Apabila ada debt collector merampas kendaraan nasabah di jalan, anggota diperintahkan untuk langsung tangkap dan proses, bila melawan akan ditembak.
"Tindakan itu untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh nasabah leasing, sehingga mereka merasa terlindungi dari tindakan yang melanggar hukum itu," ujarnya kepada wartawan.
Kapolres yang sudah banyak mendapat penghargaan itu mengingatkan, kepada para perusahaan-perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap nasabahnya dengan memakai jasa debt collector.
Secara aturan, perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.
debt collector yang merampas motor langsung dari warga akan dianggap sebagai perbuatan pidana. Yaitu, tindakan pencurian dengan kekerasan. "Kalau caranya langsung rampas akan menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengadukan jika menemukan atau mengalami perlakuan dari debt collector seperti itu.
"Saya harap warga langsung melaporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami perlakuan kekerasan dan perampasan kendaraan dari debt collector yang diutus perusahaan leasing," tegas dia.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dengan Debt Collector jika menemui dijalan, pasalnya pihak Debt Collector tidak ada hak sama sekali untuk membawa kendaraan, meskipun yang bersangkutan ada tunggakan cicilan ke pihak leasing.
"Jika menemui hal tersebut, lebih baik langsung ajak orang tersebut ke kantor polisi terdekat, itu pun kalau pihak Debt Collector berani," pungkasnya.
(nag)