Jadi Caleg, Tiga Kades di Purwakarta Diminta Mundur
A
A
A
PURWAKARTA - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang ikut pencalegan Pemilu 2019 diminta segera mundur dari jabatannya.
Ada tiga kades yang diketahui menjadi bakal calon anggota legislatif (baleg) yang mendaftar ke KPU Purwakarta. Mereka adalah Kades Bungursari Castono, Kades Cipinang H Ahmad, dan Kades Kertajaya Nursyilvia.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta Agus Riyanto, membenarkan adanya tiga kades yang nyaleg. Pihaknya meminta ketiga caleg itu segera menyerahkan surat pengunduran diri.
"Baru satu kades yang menyerahkan surat pengunduran diri yaitu Pak Castono, kades Bungursari. Sedangkan Haji Ahmad dari Desa Cipinang dan Nursyilvia dari Desa Kertajaya belum menyerahkan," ujar Agus, Jumat (20/7/2018).
Dia menyebutkan, untuk menjadi anggota legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.
"Pengunduran diri ini diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf I. Lalu ada juga Pasal 8 ayat (1) huruf b. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa tepatnya pada Pasal 40 ayat (1) huruf b."
Ada tiga kades yang diketahui menjadi bakal calon anggota legislatif (baleg) yang mendaftar ke KPU Purwakarta. Mereka adalah Kades Bungursari Castono, Kades Cipinang H Ahmad, dan Kades Kertajaya Nursyilvia.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta Agus Riyanto, membenarkan adanya tiga kades yang nyaleg. Pihaknya meminta ketiga caleg itu segera menyerahkan surat pengunduran diri.
"Baru satu kades yang menyerahkan surat pengunduran diri yaitu Pak Castono, kades Bungursari. Sedangkan Haji Ahmad dari Desa Cipinang dan Nursyilvia dari Desa Kertajaya belum menyerahkan," ujar Agus, Jumat (20/7/2018).
Dia menyebutkan, untuk menjadi anggota legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.
"Pengunduran diri ini diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf I. Lalu ada juga Pasal 8 ayat (1) huruf b. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa tepatnya pada Pasal 40 ayat (1) huruf b."
(zik)