Penangkapan Karyawan PT STC Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum

Jum'at, 20 Juli 2018 - 13:55 WIB
Penangkapan Karyawan...
Penangkapan Karyawan PT STC Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
A A A
KOTABARU - Penangkapan ratusan karyawan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) yang dilakukan aparat Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan dianggap tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, penangkapan karyawan PT STC tersebut melanggar hak azasi manusia

Apalagi sehari sebelumnya telah digelar mediasi antara PT STC dengan PT MSAM. “Dalam proses tersebut, PT STC menjelaskan proses pembelian lahan warga yang disengketakan tersebut,” kata kuasa hukum PT STC, Krisna Murti dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Jumat (20/7/2018).

Dalam kesempatan itu, PT MSAM yang juga mengklaim kepemilikan tanah tidak dapat menunjukkan surat-surat yang benar. Tidak hanya itu wilayah tersebut juga sudah menjadi areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.

“Dengan penangkapan ratusan karyawannya, PT STC melihat pihak Polres berpihak kepada PT MSAM, meski proses mediasi sudah dilakukan dan surat-surat sudah ditunjukkan. Kami sungguh sangat menyayangkan aksi Polres Kotabaru,” ujarnya.

Direktur Utama PT STC Soenarko mengecam sikap aparat Polres Kotabaru yang mengangkut 130 karyawannya. Mantan Danjen Kopassus itu juga mengecam keras sikap aparat Polres Kotabaru yang memihak kepada kelompok penyerobot lahan milik PT STC. Apalagi hal itu dilakukan dengan mengerahkan ratusan polisi bersenjata lengkap memasuki areal perusahaan.

“Karyawan saya menjaga areal lahan yang sudah lama kami bebaskan, kemudian ada yang mengklaim dan melakukan land clearing dengan buldozer tanpa ada alas hukum yang jelas. Lalu karyawan kami menghentikan land clearing itu. Nah, kemudian puluhan preman mendatangi karyawan kami dengan menggunakan senjata tajam. Kami menambah petugas keamanan, kenapa karyawan kami yang dibawa ke polres? Ini maksudnya apa?" kata Soenarko.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)