Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis 7 Bulan Penjara
A
A
A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara pada Moch Faisal Arifin setelah dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ketua PBNU KH Said Agil Siradj, Kamis (19/7/2018).
Ketua Majelis Hakim Sigit Sutrisno menyatakan, terdakwa Faisal Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyebaran informasi di media sosial yang menimbulkan kebencian pada masyarakat.
“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan pada saudara terdakwa Faisal Arifin,” kata Sigit dibarengi ketukan palu sidang sebanyak 3 kali.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Effendi. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. “Kita pikir-pikir dulu pak hakim,” ujar terdakwa diikuti oleh jaksa.
Setelah sidang, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan menilai bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang pihaknya ajukan sebelumnya.
“Sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik akun bukan terdakwa, akan tetapi kita tetap menghormati putusan majelis hakim," ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua tim advokasi Front Pembela Islam (FPI) Jatim ini.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari saat Faisal menyebarkan kabar bohong bahwa penyerang seorang pastor gereja di Sleman merupakan warga NU. Kabar itu disebar melalui akun media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp.
Terdakwa beranggapan NU yang diketuai Said Aqil Siradj menganut paham liberal dan tidak sesuai dengan paham NU. Selain Facebook, terdakwa juga menyebarkan ulang melalui grup Whatsapp tanpa klarifikasi kebenaran postingan terlebih dahulu.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa M Faisal Arifin alias Itong menyebarkan postingan tersebut bertujuan agar menimbulkan rasa kebencian terhadap KH Said Agil Siradj atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Akibat menyebarkan postingan yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap pihak tertentu, maka Faisal Arifin ditangkap polisi untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Majelis Hakim Sigit Sutrisno menyatakan, terdakwa Faisal Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penyebaran informasi di media sosial yang menimbulkan kebencian pada masyarakat.
“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan pada saudara terdakwa Faisal Arifin,” kata Sigit dibarengi ketukan palu sidang sebanyak 3 kali.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Effendi. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. “Kita pikir-pikir dulu pak hakim,” ujar terdakwa diikuti oleh jaksa.
Setelah sidang, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan menilai bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang pihaknya ajukan sebelumnya.
“Sudah jelas bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik akun bukan terdakwa, akan tetapi kita tetap menghormati putusan majelis hakim," ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua tim advokasi Front Pembela Islam (FPI) Jatim ini.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari saat Faisal menyebarkan kabar bohong bahwa penyerang seorang pastor gereja di Sleman merupakan warga NU. Kabar itu disebar melalui akun media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp.
Terdakwa beranggapan NU yang diketuai Said Aqil Siradj menganut paham liberal dan tidak sesuai dengan paham NU. Selain Facebook, terdakwa juga menyebarkan ulang melalui grup Whatsapp tanpa klarifikasi kebenaran postingan terlebih dahulu.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa M Faisal Arifin alias Itong menyebarkan postingan tersebut bertujuan agar menimbulkan rasa kebencian terhadap KH Said Agil Siradj atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Akibat menyebarkan postingan yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap pihak tertentu, maka Faisal Arifin ditangkap polisi untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(wib)