Bantu Suami Jual Sabu, Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
MUSI RAWAS - MA (27) warga Kp 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera selatan harus meringkuk di penjara. Pasalnya, wanita muda itu ikut suaminya menjalani bisnis barang haram jenis sabu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan pihaknya; berhasil mengamankan seorang ibu rumah yang yang menjalani bisnis narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB) 20 plastik klip berisikan sabu yang disimpan di dalam dompet warna kuning dengan berat bruto 2,86 gram, 2 bal plastik klip kosong, 3 buah skop dan 1 buah sumbu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri bisnis narkoba, di wilayah hukum Polres Mura tepat di Kp 7 Desa Lawang Agung, Kabupaten Muratara. Dan saat digerebek suami pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan pelaku berhasil ditangkap," pungkasnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan pihaknya; berhasil mengamankan seorang ibu rumah yang yang menjalani bisnis narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB) 20 plastik klip berisikan sabu yang disimpan di dalam dompet warna kuning dengan berat bruto 2,86 gram, 2 bal plastik klip kosong, 3 buah skop dan 1 buah sumbu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri bisnis narkoba, di wilayah hukum Polres Mura tepat di Kp 7 Desa Lawang Agung, Kabupaten Muratara. Dan saat digerebek suami pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan pelaku berhasil ditangkap," pungkasnya.
(nag)