Pembunuh Janda Beranak Satu Terancam Hukuman Mati
A
A
A
TANJUNGPINANG - Tersangka Nasrum DJ (58), terancam hukuman mati setelah membunuh Supartini (37), warga Kelurahn Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Atas perbuatannya, Nasrun dijerat Pasal 348 Jo Pasal 338 tentang hilangnya nyawa seseorang.
"Ancamannya minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat menggelar ekspose di tempat kejadian perkara Jalan TPA Kampung Air Bukit, RT01/RW08, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kamis (19/7/2018).
Ucok menuturkan, pihaknya berupaya menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. Tersangka sebelum melaksanakan aksinya telah merencakan terlebih dulu. Di mana sebelum kejadian, Nasrun awalnya mengajak korban untuk bertemu di depan SD Teladan Tanjungpinang, Jumat 13 Juli 2018.
Setelah dari sana tersangka langsung membawa korban ke rumah kosong milik mertua Nasrun di Kampung Air Bukit. "Kita menjeratnya dengan hukuman maksimal. Tersangka ini melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar Ucok.
Yeffy Zalmana, selaku penasihat hukum Nasrun meminta tersangka dalam pendampingannya agar menceritakan semua peristiwa yang terjadi, tanpa ada yang ditutupi. "Kita minta tersangka menceritakan apa adanya, tanpa berbelit-belit. Kalau dia melakukan sendiri, ceritakan semuanya agar proses hukum berjalan dengan lancar," kata Yeffi di TKP.
Yeffi akan menghubungi pihak keluarga tersangka untuk menceritakan seperti apa pemahaman hukum yang akan dijalani tersangka. Dia berupaya menyampaikan supaya keluarga tersangka bersabar dalam menghadapi cobaan yang dijalani. "Pihak keluarganya belum bisa dihubungi. Kita akan hubungi supaya sabar menghadapi cobaan ini," katanya.
"Ancamannya minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat menggelar ekspose di tempat kejadian perkara Jalan TPA Kampung Air Bukit, RT01/RW08, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kamis (19/7/2018).
Ucok menuturkan, pihaknya berupaya menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. Tersangka sebelum melaksanakan aksinya telah merencakan terlebih dulu. Di mana sebelum kejadian, Nasrun awalnya mengajak korban untuk bertemu di depan SD Teladan Tanjungpinang, Jumat 13 Juli 2018.
Setelah dari sana tersangka langsung membawa korban ke rumah kosong milik mertua Nasrun di Kampung Air Bukit. "Kita menjeratnya dengan hukuman maksimal. Tersangka ini melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar Ucok.
Yeffy Zalmana, selaku penasihat hukum Nasrun meminta tersangka dalam pendampingannya agar menceritakan semua peristiwa yang terjadi, tanpa ada yang ditutupi. "Kita minta tersangka menceritakan apa adanya, tanpa berbelit-belit. Kalau dia melakukan sendiri, ceritakan semuanya agar proses hukum berjalan dengan lancar," kata Yeffi di TKP.
Yeffi akan menghubungi pihak keluarga tersangka untuk menceritakan seperti apa pemahaman hukum yang akan dijalani tersangka. Dia berupaya menyampaikan supaya keluarga tersangka bersabar dalam menghadapi cobaan yang dijalani. "Pihak keluarganya belum bisa dihubungi. Kita akan hubungi supaya sabar menghadapi cobaan ini," katanya.
(wib)