LBH Yogya Kutuk Perobohkan Paksa Rumah Warga di Lahan Bandara

Kamis, 19 Juli 2018 - 16:30 WIB
LBH Yogya Kutuk Perobohkan...
LBH Yogya Kutuk Perobohkan Paksa Rumah Warga di Lahan Bandara
A A A
YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengutuk tindakan PT Angkasa Pura (AP) 1 Yogyakarta yang melakukan pembersihan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Paliyan, Temon, Kulonprogo, Kamis (19/7/2018) dengan cara merobohkan rumah milik warga. Tindakan tersebut dinilai tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut adanya maladministrasi dalam pembersihan lahan bandara sehingga harus dihentikan. Selain itu juga dinilai bertentangan dengan kovenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, terutama soal pengusiran paksa.

"Tindakan AP itu jelas melanggar ketentuan," kata Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, Kamis (19/7/2018).

Yogi menjelaskan sesuai dengan konvensi perjanjian internasional atas hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, sangat jelas dinyatakan, setiap orang harus memiliki kepastian kedudukan yang menjamin perlindungan hukum dari pengusiran paksa, kekerasan, dan ancaman-ancaman lainnya. "Hal ini berarti pengusiran paksa merupakan prima facie (contoh pertama) yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian ekosob. Komunitas internasional telah lama mengakui bahwa pengusiran paksa adalah persoalan yang serius," paparnya. (Baca juga: Rumah-Rumah di Lahan Bandara Kulonprogo Dirobohkan Paksa )

Salain itu, Pasal 28A UUD 1945 juga sudah menjamin setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Artinya usaha warga mempertahankan rumahnya adalah ikhtiar yang konstitusional dan perbuatan pengusiran paksa yang dilakukan Angkasa Pura adalah inkonstitusional. "Kalau dalih tanah-tanah itu sudah dikonsinyasi, tentu salah kaprah," katanya.

Menurut Yogi, konsinyasi dilakukan jika pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya. Atau bisa saja karena objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan, masih dipersengketakan kepemilikannya, diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang, dan menjadi jaminan di bank.

"Masalahnya kondisi itu tidak sedang dialami warga yang saat ini menolak bandara, sehingga tidak tepat jika dilakukan konsinyasi. Artinya, hak atas tanah tidak hapus," katanya. (Baca juga: AP 1 Babat Habis 33 Rumah Warga di Lahan Bandara Kulonprogo )
(amm)
Berita Terkait
Menikmati Wisata Edukasi...
Menikmati Wisata Edukasi Keliling Bandara
Menhub Tinjau Progres...
Menhub Tinjau Progres Pembangunan KA Bandara Internasional Yogyakarta
DPRD Minta Pembangunan...
DPRD Minta Pembangunan Bandara Wisata Bulukumba Diprioritaskan
Kabar Terbaru KA Bandara...
Kabar Terbaru KA Bandara Internasional Yogyakarta, Progres Pembangunan Capai 83,6%
Batu Raksasa Sebesar...
Batu Raksasa Sebesar Rumah Longsor Tutup Jalan
Bandara Apresiasi Konsumen...
Bandara Apresiasi Konsumen Setia, Mobil Listrik Jadi Hadiah Loyalitas
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
2 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
2 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
3 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved