Batas Waktu Lengkapi Berkas Bacaleg 21 Juli 2018

Kamis, 19 Juli 2018 - 14:37 WIB
Batas Waktu Lengkapi Berkas Bacaleg 21 Juli 2018
Batas Waktu Lengkapi Berkas Bacaleg 21 Juli 2018
A A A
KARAWANG - Meski pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 ditutup 17 Juli 2018, KPU Kabupaten Karawang masih memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi berkas bacaleg. Dari hasil pemeriksaan partai politik yang sudah mendaftar, ada beberapa partai yang berkas calegnya dinyatakan belum lengkap.

"Batas wakti pendaftaran itu 17 Juli, namun kami masih memberikan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mendaftar untuk melengkapi berkas bakal calon legislatif yang belum memenuhi persyaratan. Batas waktu yang kami berikan untuk melengkapi berkas yaitu 21 Juli ini. Dalam catatan kami dari 14 partai yang sudah mendaftar masih ada beberapa partai yang berkas pendaftaran bakal calon legislatifnya tidak lengkap sesuai dengan ketentuan," kata Komisioner KPU Karawang Miftah Farid, Kamis (19/7/2018).

Mifftah mengaku petugas KPU sempat kewalahan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran partai politik peserta pemilu karena waktu pendaftaran yang bersamaan di hari terakhir batas waktu yang diberikan yaitu 17 Juli. Kendati begitu berkas pendaftaran dari partai dinyatakan sudah lengkap, hanya saja untuk berkas pendaftaran masing-masing bakal calon legislatif masih ada yang belum lengkap.

"Kami masih memberikan waktu untuk partai melengkapi persyaratannya hingga 21 Juli. Melewati batas waktu yang sudah kami tentukan belum juga dilengkapi secara otomatis dinyatakan tidak mengikuti pemilihan legislatif tahun 2019 nanti," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5935 seconds (0.1#10.140)