5 Begal Sadis di Kota Bandung Ditembak Polisi
A
A
A
BANDUNG - Lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kota Bandung, ditembak polisi. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku sehingga Kota Bandung semakin aman dan kondusif.
Kelima tersangka yang ditembak polisi antara lain, AD alias Dadan alias Kardun (25) warga Jalan Jamika, Gang Bah Pian, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparai, Kota Bandung, ditembak kaki kanan; IDP (18) warga Kampung Sagalaherang, Kabupaten Subang, kaki kanan; DB (27) warga Pagarsih, Kota Bandung, kaki kanan, AA (22), warga Perum Cibiru Raya Blok B Nomor 45, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, kaki kiri, dan R (38) warga Jalan Kopo, Bandung, kaki kiri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan dan tindakan tegas jajaran Polrestabes Bandung itu dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2018 tentang penanggulangan tindak pidana kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), curas, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api dan senjata tajam (saja) di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Dalam beraksi, ujar Hendro, para pelaku kejahatan jalanan itu sadis. Mereka tak segan-segan melukai korban menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Modusnya, mereka memepet motor korban, lalu merampas tas dan telepon seluler. Bahkan pelaku juga menendak motor sehingga korban terjatuh. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti delapan unit motor berbagai merek, lima telepon seluler, televisi LED, dan kunci letter T.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan kejahatan curas lebih dari 10 kali di beberapa wilayah di Kota Bandung. Mereka mengajak tiga tersangka lain sebagai joki, yakni RW, IG, dan DS. Saat akan ditangkap, kelima tersangka ini melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terhadap mereka," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (19/7/2018).
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini menuturkan, para tersangka melanggar Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.
"Selama Operasi Libas Lodaya, total tersangka yang kami Tangkap sebanyak 59 orang. Di antara para pelaku itu, ada yang merupakan residivis yang telah berkali-kali masuk penjara. Bagi kami, Bandung aman bagi warganya, tetapi tidak aman untuk para pelaku kejahatan," ujar Kapolrestabes.
Kelima tersangka yang ditembak polisi antara lain, AD alias Dadan alias Kardun (25) warga Jalan Jamika, Gang Bah Pian, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparai, Kota Bandung, ditembak kaki kanan; IDP (18) warga Kampung Sagalaherang, Kabupaten Subang, kaki kanan; DB (27) warga Pagarsih, Kota Bandung, kaki kanan, AA (22), warga Perum Cibiru Raya Blok B Nomor 45, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, kaki kiri, dan R (38) warga Jalan Kopo, Bandung, kaki kiri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan dan tindakan tegas jajaran Polrestabes Bandung itu dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2018 tentang penanggulangan tindak pidana kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), curas, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api dan senjata tajam (saja) di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Dalam beraksi, ujar Hendro, para pelaku kejahatan jalanan itu sadis. Mereka tak segan-segan melukai korban menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Modusnya, mereka memepet motor korban, lalu merampas tas dan telepon seluler. Bahkan pelaku juga menendak motor sehingga korban terjatuh. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti delapan unit motor berbagai merek, lima telepon seluler, televisi LED, dan kunci letter T.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan kejahatan curas lebih dari 10 kali di beberapa wilayah di Kota Bandung. Mereka mengajak tiga tersangka lain sebagai joki, yakni RW, IG, dan DS. Saat akan ditangkap, kelima tersangka ini melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terhadap mereka," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (19/7/2018).
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini menuturkan, para tersangka melanggar Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.
"Selama Operasi Libas Lodaya, total tersangka yang kami Tangkap sebanyak 59 orang. Di antara para pelaku itu, ada yang merupakan residivis yang telah berkali-kali masuk penjara. Bagi kami, Bandung aman bagi warganya, tetapi tidak aman untuk para pelaku kejahatan," ujar Kapolrestabes.
(sms)