Rumah-Rumah di Lahan Bandara Kulonprogo Dirobohkan Paksa
A
A
A
KULONPROGO - Sejumlah rumah yang masih berdiri di lahan Bandara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport) di Kecamatan Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dirobohkan paksa, Kamis (19/7/2018). Pemilik dibantu sejumlah aktivis dan mahasiswa mencoba melawan dan mempertahankan rumah tapi alat berat terus bergerak menghancurkan bangunan.
Perobohan paksa rumah ini merupakan bagian dari lanjutan land clearing Bandara Yogyakarta Baru yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura (AP) 1. Kegiatan serupa juga telah dilakukan sebelumnya pada 28 Juni 2018 lalu. Waktu itu, alat berat digunakan untuk membersihkan pohon kelapa, tanaman cabai milik warga serta tanaman lainnya. (Baca Juga: Pembersihan Area Bandara Kulonprogo Dikawal Aparat, Warga Pasrah
Proses perobohan rumah diawali dengan pembacaan hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Putusan ini sudah incraht," kata perwakilan PT AP 1, Agus Adrianto, di lokasi lahan bandara, Kamis (19/7/2018).
Awalnya tim Angkasa Pura dibantu relawan dikawal petugas keamanan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Namun warga tetap menolak pengosongan rumah sehingga akhirnya petugas melakukan upaya paksa. Setelah penghuni dikeluarkan dari rumah, petugas lalu mengeluarkan semua barang-barang yang ada di dalam rumah. Barang tersebut selanjutnya dibawa ke rumah kontrakan yang sudah disiapkan oleh PT Angkasa Pura bagi warga yang masih menolak.
"Saya tidak rela. Tidak ridho," kata Poniah, salah satu pemilik rumah.
Menurut penuturan tetangga yang sudah lebih dahulu pindah ke hunian relokasi, Poniah sebenarnya telah membangun rumah baru di tempat lain. Rumah yang berada di lahan bandara dibiarkan kosong. "Sebenarna dia sudah buat rumah baru. Tidurnya juga sudah tidak di situ," ungkap Jannah.
Pembersihan lahan Bandara Internasional Yogyakarta Baru akan terus dilakukan. Hingga pagi tadi masih ada 31 rumah yang masih berdiri di lokasi. Proses pengosongan lahan dibagi dalam beberapa tim agar target sehari selesai tercapai.
Perobohan paksa rumah ini merupakan bagian dari lanjutan land clearing Bandara Yogyakarta Baru yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura (AP) 1. Kegiatan serupa juga telah dilakukan sebelumnya pada 28 Juni 2018 lalu. Waktu itu, alat berat digunakan untuk membersihkan pohon kelapa, tanaman cabai milik warga serta tanaman lainnya. (Baca Juga: Pembersihan Area Bandara Kulonprogo Dikawal Aparat, Warga Pasrah
Proses perobohan rumah diawali dengan pembacaan hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Putusan ini sudah incraht," kata perwakilan PT AP 1, Agus Adrianto, di lokasi lahan bandara, Kamis (19/7/2018).
Awalnya tim Angkasa Pura dibantu relawan dikawal petugas keamanan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Namun warga tetap menolak pengosongan rumah sehingga akhirnya petugas melakukan upaya paksa. Setelah penghuni dikeluarkan dari rumah, petugas lalu mengeluarkan semua barang-barang yang ada di dalam rumah. Barang tersebut selanjutnya dibawa ke rumah kontrakan yang sudah disiapkan oleh PT Angkasa Pura bagi warga yang masih menolak.
"Saya tidak rela. Tidak ridho," kata Poniah, salah satu pemilik rumah.
Menurut penuturan tetangga yang sudah lebih dahulu pindah ke hunian relokasi, Poniah sebenarnya telah membangun rumah baru di tempat lain. Rumah yang berada di lahan bandara dibiarkan kosong. "Sebenarna dia sudah buat rumah baru. Tidurnya juga sudah tidak di situ," ungkap Jannah.
Pembersihan lahan Bandara Internasional Yogyakarta Baru akan terus dilakukan. Hingga pagi tadi masih ada 31 rumah yang masih berdiri di lokasi. Proses pengosongan lahan dibagi dalam beberapa tim agar target sehari selesai tercapai.
(amm)