Jual SPG Ke Pria Hidung Belang, Suprihartini Divonis 3 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Suprihartini karena dinyatakan bersalah dan terbukti menjual perempuan ke pria hidung belang, Rabu (18/7/2018).
Suprihartini dinyatakan terbukti bersalah menjalankan perdagangan orang alias prostitusi. “Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Suprihartini dan denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Sapruddin.
Sebelum dijatuhi hukuman, wanita paruh baya asal Demak ini lebih dulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Saya minta keringanan hukuman pak hakim. Anak saya masih kecil. Saya juga punya tanggungan keluarga dan saya merupakan tulang punggung keluarga,” pinta Suprihartini sebelum hakim Sapruddin menjatuhkan vonis.
Atas vonis yang dijatuhkan, Suprihartini sempat keberatan dan kembali meminta agar hukumannya dikurangi. Namun hakim Sapruddin menyarankan agar Suprihartini menempuh jalur hukum melalui upaya hukum banding. “Kalau keberatan, anda bisa ajukan banding. Pikir-pikir dulu saja ya,” kata hakim Sapruddin.
Diketahui, Suprihartini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Maret lalu. Dia terlibat kasus perdagangan orang dengan menjadi mucikari yang menjajakan wanita ke pria hidung belang. Dalam kasus ini, Suprihartini menjual tiga teman wanitanya yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) freelance. Sehari, anak buahnya bisa melayani hubungan badan para pria hidung belang sebanyak lima kali.
Suprihartini mematok tarif Rp1 juta–Rp1,5 juta untuk sekali kencan short time. Jumlah itu belum termasuk biaya sewa kamar. Saat ditangkap, polisi menyita uang hasil transaksi sebesar Rp1 juta, kondom bekas, kuitansi hotel, dan handphone yang digunakan sebagai sarana prostitusi.
Suprihartini dinyatakan terbukti bersalah menjalankan perdagangan orang alias prostitusi. “Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Suprihartini dan denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Sapruddin.
Sebelum dijatuhi hukuman, wanita paruh baya asal Demak ini lebih dulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Saya minta keringanan hukuman pak hakim. Anak saya masih kecil. Saya juga punya tanggungan keluarga dan saya merupakan tulang punggung keluarga,” pinta Suprihartini sebelum hakim Sapruddin menjatuhkan vonis.
Atas vonis yang dijatuhkan, Suprihartini sempat keberatan dan kembali meminta agar hukumannya dikurangi. Namun hakim Sapruddin menyarankan agar Suprihartini menempuh jalur hukum melalui upaya hukum banding. “Kalau keberatan, anda bisa ajukan banding. Pikir-pikir dulu saja ya,” kata hakim Sapruddin.
Diketahui, Suprihartini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Maret lalu. Dia terlibat kasus perdagangan orang dengan menjadi mucikari yang menjajakan wanita ke pria hidung belang. Dalam kasus ini, Suprihartini menjual tiga teman wanitanya yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) freelance. Sehari, anak buahnya bisa melayani hubungan badan para pria hidung belang sebanyak lima kali.
Suprihartini mematok tarif Rp1 juta–Rp1,5 juta untuk sekali kencan short time. Jumlah itu belum termasuk biaya sewa kamar. Saat ditangkap, polisi menyita uang hasil transaksi sebesar Rp1 juta, kondom bekas, kuitansi hotel, dan handphone yang digunakan sebagai sarana prostitusi.
(wib)