Jual SPG Ke Pria Hidung Belang, Suprihartini Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juli 2018 - 19:47 WIB
Jual SPG Ke Pria Hidung...
Jual SPG Ke Pria Hidung Belang, Suprihartini Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Suprihartini karena dinyatakan bersalah dan terbukti menjual perempuan ke pria hidung belang, Rabu (18/7/2018).

Suprihartini dinyatakan terbukti bersalah menjalankan perdagangan orang alias prostitusi. “Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Suprihartini dan denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Sapruddin.

Sebelum dijatuhi hukuman, wanita paruh baya asal Demak ini lebih dulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Saya minta keringanan hukuman pak hakim. Anak saya masih kecil. Saya juga punya tanggungan keluarga dan saya merupakan tulang punggung keluarga,” pinta Suprihartini sebelum hakim Sapruddin menjatuhkan vonis.

Atas vonis yang dijatuhkan, Suprihartini sempat keberatan dan kembali meminta agar hukumannya dikurangi. Namun hakim Sapruddin menyarankan agar Suprihartini menempuh jalur hukum melalui upaya hukum banding. “Kalau keberatan, anda bisa ajukan banding. Pikir-pikir dulu saja ya,” kata hakim Sapruddin.

Diketahui, Suprihartini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Maret lalu. Dia terlibat kasus perdagangan orang dengan menjadi mucikari yang menjajakan wanita ke pria hidung belang. Dalam kasus ini, Suprihartini menjual tiga teman wanitanya yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) freelance. Sehari, anak buahnya bisa melayani hubungan badan para pria hidung belang sebanyak lima kali.

Suprihartini mematok tarif Rp1 juta–Rp1,5 juta untuk sekali kencan short time. Jumlah itu belum termasuk biaya sewa kamar. Saat ditangkap, polisi menyita uang hasil transaksi sebesar Rp1 juta, kondom bekas, kuitansi hotel, dan handphone yang digunakan sebagai sarana prostitusi.
(wib)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved