Tingkatkan Pelayanan Pajak, Pemkab Kobar Teken MoU dengan Sejumlah Bank
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada para wajib pajak. Untuk itu, Pemkab Kobar menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah bank persepsi, di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Pembangunan Kalteng (BPK) serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera. Penandatangan dilaksanakan, Rabu (18/7/2018) di ruang rapat Bupati Kobar oleh Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah mewakili Pemkab Kobar, serta jajaran direksi bank masing-masing.
“Kerja sama yang disepakati ini menjadi landasan hukum bagi kedua belah pihak untuk memanfaatan sistem informasi pendapatan daerah. Sedangkan ruang lingkup kerja sama meliputi pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan pajak daerah yang disetorkan dan diterima oleh bank persepsi dari wajib pajak ke rekening kas daerah melalui online system,” ujar Wabup Ahmadi.
Wabup menambahkan, selain itu, monitoring pelaporan pembayaran pajak daerah juga akan dilakukan secara online system. Yang paling utama ialah kesepahaman dalam hal peningkatan kualitas pelayanan terhadap para wajib pajak.
Penandatanganan kerja sama ini sekaligus mendukung Pemkab Kobar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah mengembangkan sebuah aplikasi. “Aplikasi ini bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para wajib pajak untuk memantau secara real time pergerakan pemasukan daerah dari sektor pajak,” katanya
Ahmadi menyampaikan, jika Pemkab Kobar terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan. “Ke depan kita inginkan pelayanan perpajakan atau restribusi tidak lagi dilakukan secara manual, namun memanfaatkan sistem aplikasi,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemanfaatan sistem teknologi ini demi menutup potensi terjadinya korupsi di dalam pelaksanaan perpajakan. “Saya sangat mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara Pemkab Kobar dengan perbankan dalam upaya membangun kabupaten Kotawaringin Barat terutama di sektor peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.
“Kerja sama yang disepakati ini menjadi landasan hukum bagi kedua belah pihak untuk memanfaatan sistem informasi pendapatan daerah. Sedangkan ruang lingkup kerja sama meliputi pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan pajak daerah yang disetorkan dan diterima oleh bank persepsi dari wajib pajak ke rekening kas daerah melalui online system,” ujar Wabup Ahmadi.
Wabup menambahkan, selain itu, monitoring pelaporan pembayaran pajak daerah juga akan dilakukan secara online system. Yang paling utama ialah kesepahaman dalam hal peningkatan kualitas pelayanan terhadap para wajib pajak.
Penandatanganan kerja sama ini sekaligus mendukung Pemkab Kobar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah mengembangkan sebuah aplikasi. “Aplikasi ini bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para wajib pajak untuk memantau secara real time pergerakan pemasukan daerah dari sektor pajak,” katanya
Ahmadi menyampaikan, jika Pemkab Kobar terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan. “Ke depan kita inginkan pelayanan perpajakan atau restribusi tidak lagi dilakukan secara manual, namun memanfaatkan sistem aplikasi,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemanfaatan sistem teknologi ini demi menutup potensi terjadinya korupsi di dalam pelaksanaan perpajakan. “Saya sangat mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara Pemkab Kobar dengan perbankan dalam upaya membangun kabupaten Kotawaringin Barat terutama di sektor peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.
(wib)