Arahkan Pilih Ridho-Bachtiar Basri, Kepala Sekolah Divonis Penjara

Selasa, 17 Juli 2018 - 20:48 WIB
Arahkan Pilih Ridho-Bachtiar...
Arahkan Pilih Ridho-Bachtiar Basri, Kepala Sekolah Divonis Penjara
A A A
TANGGAMUS - Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Drs. Suyadi MM divonis satu bulan penjara dengan subsidair satu bulan penjara karena mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Sidang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus ini dengan Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Suyadi, MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin (16/7/2018).

Putusan yang diberikan Suyadi lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 2 (bulan) bulan kurungan penjara.

Pengadilan juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) helai baju kaos warna putih bergambar pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu Ridho dan Bachtiar, 3 (tiga) botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung No 1 yaitu Ridho dan Bachtiar dan di bawahnya tertulis Coblos No 01.

Drs. Suyadi, MM diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka a.n. SUYADI Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo Tanggal 27 April 2017.

Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan di hadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15-08.00 WIB.

Calon petahana M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri tak hanya sekali melakukan tindakan pengarahan langsung maupun melalui pejabat di instansi terkait kabupaten/kota di Lampung.

Ridho juga sempat mengumpulkan kepala kampung di Lampung Tengah bersama Pejabat Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto di Bandar Lampung pada 17 April 2018. Tak hanya itu saja, saat kampanye di Lampung Tengah pelajar SMA dan SMK juga dimobilisasi untuk mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor satu pada 3 Mei 2018.

Akademisi Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga, SH, MH mengatakan selama ini yang dituduhkan oleh paslon satu dan dua bahwa paslon tiga yang melakukan tindak pidana dan kecurangan tidak terbukti.

"Malah paslon satu yang terindikasi. Itu jelas putusan pengadilan Negeri Kota Agung oknum ASN yang mengarahkan untuk memilih paslon satu (M Ridho Ficardo- Bachtiar Basri). Ini ASNnya tidak netral," ungkap dia saat dihubungi Selasa (17/7/2018).

Masih kata dia, selama ini masyarakat diajak demonstrasi untuk menolak hasil Pilgub 2018 tapi yang melakukan kecurangan sendiri petahana. "Gugatan di Bawaslu yang dilakukan Paslon satu dan dua harusnya melihat substansinya. Karena selama ini pelanggaran pidana ranahnya kepolisian dan administrasi Bawaslu. Itu berbeda dan tidak bisa sama," bebernya.

Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara yang sedang menempuh gelar doktoral ini menerangkan bahwa aksi penolakan hasil Pilgub 2018 yang diduga dilakukan oleh pihak yang tidak terima merupakan tindakan sia-sia.

"Proses tahapan selama ini sudah dijalankan oleh KPU Lampung dan Bawaslu sebagai pengawas. Pansus yang dibentuk juga tidak dapat mengintervensi penyelenggara. Jadi sia-sia dan itu sudah saya sampaikan dari kemarin-kemarin bahwa melanggar konstitusi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7391 seconds (0.1#10.140)