Pernikahan 2 Bocah Dianggap Tak Sah, Orangtua Arifin Minta Restu Pengadilan Agama

Senin, 16 Juli 2018 - 22:16 WIB
Pernikahan 2 Bocah Dianggap...
Pernikahan 2 Bocah Dianggap Tak Sah, Orangtua Arifin Minta Restu Pengadilan Agama
A A A
TAIPIN - Sainah, Ibunda Arifin bocah berusia 14 tahun yang menikahi Ira (15) berjanji akan mendatangi Pengadilan Agama Rantau, Selasa 17 Juli 2018 besok, karena pernikahan puteranya dianggap tak sah.

“Sebagai orang tua saya akan memperjuangkan pernikahan Arifin. Selasa Besok akan ke Rantau (Pengadilan Agama),” kata Sainah, Senin (16/7/2018).

Sebelumnya pernikahan dini Arifin dan Ira dinyatakan tidak sah. Karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), dan tidak ada izin dari Pengadilan Agama setempat.

Alasannya kedua sejoli ini masih di bawah umur. Mempelai dan keluarga disarankan minta izin ke Pengadilan Agama Rantau, Kabupaten Tapin, untuk mengajukan pernikahan. Sekaligus diberikan bimbingan konseling, sehingga memahami arti pernikahan.

Sainah mengaku menyetujui keinginan kuat anaknya untuk menikahi gadis pujaannya karena secara materi dinilai sudah mapan. “Dia (Arifin) memiliki penghasilan sendiri dengan bekerja bersama kakeknya,” ucapnya.

Meski dinilai mampu menafkahi Ira, Sainah berharap baik Arifin maupun Ira tetap bersedia melanjutkan sekolahnya yang sempat terhenti.

Sementara ibu angkat Ira, Supiati yang bermukim di Transad Binuang, pasrah dan menyerahkan sepenuhnya masalah pernikahan putrinya kepada mempelai laki-laki dna keluarganya. Ia setuju putrinya disunting Arifin, karena kewalahan mengawasi keduanya yang sedang mabuk asmara.

“Tapi awalnya saya kaget dan bingung saat Arifin melamar Ira. Karena melihat usia keduanya yang sangat muda. Tapi karena pertimbangan menghindari pergaulan bebas, iapun akhirnya sepakat,” ujar Supiati yang merawat Ira sejak lahir.

Viralnya postingan video pernikahan siri Arifin dan Ira, disorot sejumlah pihak. Diantaranya pihak Polres Tapin. Kepolisian menginisiasi rapat pembahasan kasus ini, bersama KUA dan MUI kabupaten Tapin, Senin (16/7/2018).
(sms)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi simpatik Menolak Pernikahan Dini
Penyebab 135 Anak di...
Penyebab 135 Anak di Bojonegoro Nikah Dini pada Januari-April 2024
Begini Alasan Sejoli...
Begini Alasan Sejoli Anak di Bawah Umur di Wajo Putuskan Menikah
5 Daerah dengan Pernikahan...
5 Daerah dengan Pernikahan Dini Tertinggi di Indonesia
Selama Pandemi, Kasus...
Selama Pandemi, Kasus Pernikahan Dini di Gowa Meningkat
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved