Pernikahan 2 Bocah Dianggap Tak Sah, Orangtua Arifin Minta Restu Pengadilan Agama
A
A
A
TAIPIN - Sainah, Ibunda Arifin bocah berusia 14 tahun yang menikahi Ira (15) berjanji akan mendatangi Pengadilan Agama Rantau, Selasa 17 Juli 2018 besok, karena pernikahan puteranya dianggap tak sah.
“Sebagai orang tua saya akan memperjuangkan pernikahan Arifin. Selasa Besok akan ke Rantau (Pengadilan Agama),” kata Sainah, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya pernikahan dini Arifin dan Ira dinyatakan tidak sah. Karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), dan tidak ada izin dari Pengadilan Agama setempat.
Alasannya kedua sejoli ini masih di bawah umur. Mempelai dan keluarga disarankan minta izin ke Pengadilan Agama Rantau, Kabupaten Tapin, untuk mengajukan pernikahan. Sekaligus diberikan bimbingan konseling, sehingga memahami arti pernikahan.
Sainah mengaku menyetujui keinginan kuat anaknya untuk menikahi gadis pujaannya karena secara materi dinilai sudah mapan. “Dia (Arifin) memiliki penghasilan sendiri dengan bekerja bersama kakeknya,” ucapnya.
Meski dinilai mampu menafkahi Ira, Sainah berharap baik Arifin maupun Ira tetap bersedia melanjutkan sekolahnya yang sempat terhenti.
Sementara ibu angkat Ira, Supiati yang bermukim di Transad Binuang, pasrah dan menyerahkan sepenuhnya masalah pernikahan putrinya kepada mempelai laki-laki dna keluarganya. Ia setuju putrinya disunting Arifin, karena kewalahan mengawasi keduanya yang sedang mabuk asmara.
“Tapi awalnya saya kaget dan bingung saat Arifin melamar Ira. Karena melihat usia keduanya yang sangat muda. Tapi karena pertimbangan menghindari pergaulan bebas, iapun akhirnya sepakat,” ujar Supiati yang merawat Ira sejak lahir.
Viralnya postingan video pernikahan siri Arifin dan Ira, disorot sejumlah pihak. Diantaranya pihak Polres Tapin. Kepolisian menginisiasi rapat pembahasan kasus ini, bersama KUA dan MUI kabupaten Tapin, Senin (16/7/2018).
“Sebagai orang tua saya akan memperjuangkan pernikahan Arifin. Selasa Besok akan ke Rantau (Pengadilan Agama),” kata Sainah, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya pernikahan dini Arifin dan Ira dinyatakan tidak sah. Karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), dan tidak ada izin dari Pengadilan Agama setempat.
Alasannya kedua sejoli ini masih di bawah umur. Mempelai dan keluarga disarankan minta izin ke Pengadilan Agama Rantau, Kabupaten Tapin, untuk mengajukan pernikahan. Sekaligus diberikan bimbingan konseling, sehingga memahami arti pernikahan.
Sainah mengaku menyetujui keinginan kuat anaknya untuk menikahi gadis pujaannya karena secara materi dinilai sudah mapan. “Dia (Arifin) memiliki penghasilan sendiri dengan bekerja bersama kakeknya,” ucapnya.
Meski dinilai mampu menafkahi Ira, Sainah berharap baik Arifin maupun Ira tetap bersedia melanjutkan sekolahnya yang sempat terhenti.
Sementara ibu angkat Ira, Supiati yang bermukim di Transad Binuang, pasrah dan menyerahkan sepenuhnya masalah pernikahan putrinya kepada mempelai laki-laki dna keluarganya. Ia setuju putrinya disunting Arifin, karena kewalahan mengawasi keduanya yang sedang mabuk asmara.
“Tapi awalnya saya kaget dan bingung saat Arifin melamar Ira. Karena melihat usia keduanya yang sangat muda. Tapi karena pertimbangan menghindari pergaulan bebas, iapun akhirnya sepakat,” ujar Supiati yang merawat Ira sejak lahir.
Viralnya postingan video pernikahan siri Arifin dan Ira, disorot sejumlah pihak. Diantaranya pihak Polres Tapin. Kepolisian menginisiasi rapat pembahasan kasus ini, bersama KUA dan MUI kabupaten Tapin, Senin (16/7/2018).
(sms)