140 Menara Telekomunikasi di Sleman Tidak Berizin
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman akan mengambil tindakan tegas dan menertibkan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin atau ilegal dengan melakukan pembongkaran.
Terkini, menara telekomunikasi di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, dibongkar karena tidak ada izin Pemkab Sleman, pada Minggu 15 Juli 2018. Data Pemkab Sleman, tercatat ada 442 menara telekomunikasi dan sebanyak 140 menara izinnya tidak diperpanjang.
Kepala Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Budi Santoso mengatakan, untuk menekan keberadaan menara telekomunikasi ilegal, selain melakukan penataan, juga selektif dalam memberikan izin untuk pembangunan mentel tersebut. “Untuk pemberian izin ini, kami ketat,” kata Budi, Senin (16/7/2018).
Budi menjelaskan, setiap tahun rata-rata menerima antara 40 sampai 50 rekomendasi izin dari provider untuk membangun menara telekomunikasi. Namun setelah dilakukan evaluasi hanya ada 24 sampai 30 yang direkomendasikan dibangun tiap tahunnya.
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menambahkan, sebelum mendirikan menara harus memiliki izin terlebih dahulu. Satu di ataranya izin yang harus dipenuhi adalah izin mendirikan bangunan (IMB).
Gamping Kunto Wisnu Aji warga Banyumeneng, Banyuraden, mengaku senang dengan tindakan Pemkab Sleman yang membongkar menara telekomunikasi di wilayahnya. Namun, dia menilai Pemkab Sleman sangat lembek dalam menertibkan menara ilegal.
Terbukti masih banyak menara telekomunikasi ilegal yang berdiri dan belum ada tindakan tegas. Termasuk di tempatnya, meski sudah dilaporkan pada 2016 lalu, baru ada eksekusi tahun ini. “Karena tidak ada respons, jika tidak dibongkar, kami sakan menggugat Bupati karena perbuatan melawan hukum yaitu membiarkan menara berdiri tanpa izin," ungkapnya.
Terkini, menara telekomunikasi di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, dibongkar karena tidak ada izin Pemkab Sleman, pada Minggu 15 Juli 2018. Data Pemkab Sleman, tercatat ada 442 menara telekomunikasi dan sebanyak 140 menara izinnya tidak diperpanjang.
Kepala Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Budi Santoso mengatakan, untuk menekan keberadaan menara telekomunikasi ilegal, selain melakukan penataan, juga selektif dalam memberikan izin untuk pembangunan mentel tersebut. “Untuk pemberian izin ini, kami ketat,” kata Budi, Senin (16/7/2018).
Budi menjelaskan, setiap tahun rata-rata menerima antara 40 sampai 50 rekomendasi izin dari provider untuk membangun menara telekomunikasi. Namun setelah dilakukan evaluasi hanya ada 24 sampai 30 yang direkomendasikan dibangun tiap tahunnya.
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menambahkan, sebelum mendirikan menara harus memiliki izin terlebih dahulu. Satu di ataranya izin yang harus dipenuhi adalah izin mendirikan bangunan (IMB).
Gamping Kunto Wisnu Aji warga Banyumeneng, Banyuraden, mengaku senang dengan tindakan Pemkab Sleman yang membongkar menara telekomunikasi di wilayahnya. Namun, dia menilai Pemkab Sleman sangat lembek dalam menertibkan menara ilegal.
Terbukti masih banyak menara telekomunikasi ilegal yang berdiri dan belum ada tindakan tegas. Termasuk di tempatnya, meski sudah dilaporkan pada 2016 lalu, baru ada eksekusi tahun ini. “Karena tidak ada respons, jika tidak dibongkar, kami sakan menggugat Bupati karena perbuatan melawan hukum yaitu membiarkan menara berdiri tanpa izin," ungkapnya.
(wib)