Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 138 Kg Bahan Baku Narkoba
A
A
A
BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 600.000 butir pil bahan baku pembuat narkoba. Rencananya pil yang memiliki berat total 138 Kg asal Korea Selatan ini akan diselundupkan ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan informasi Australia Border Force (ABF), pada 13 Januari 2018, Bea Cukai Ngurah Rai cegah pengiriman 600.000 butir pil mengandung Pseudoephedrine asal Korea Selatan menuju Australia.
Dia menerangkan, ABF meneruskan informasi tersebut setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa akan terdapat paket kiriman dengan tujuan akhir Australia transit di Denpasar yang berisi prekursor atau bahan baku pembuat Methamphetamine atau Sabu yang diberitahukan sebagai Health Food.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 12 dan 18 Peraturan Pemerintah No 44/2010 tentang Prekursor. Bea Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap prekursor termasuk melakukan penjagaan Prekursor yang transit di wilayah Indonesia dengan tujuan pengiriman negara lain yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, atas dasar tersebutlah penegahan akhirnya dilakukan.
“Investigasi yang dikembangkan oleh ABF terhadap paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul – Denpasar – Melbourne tersebut menunjukkan adanya dugaan paket kiriman tersebut berisi precursor. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai segera melakukan penegahan dan pemeriksaan mendalam atas paket barang tersebut," katanya di Badung, Senin (16/7/2018).
Dia menyatakan, diketahui bahwa paket kiriman terdiri dari enam koli dengan berat total 138 Kg brutto dengan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR.
“Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan CODANA dan di tiap botolnya berisikan 1000 tablet mengandung Pseudoephedrine," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan label yang tertera pada kemasan, Codana disebutkan sebagai tablet yang diperuntukan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat. Pihaknya kemudian mengirimkan sampel ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada 14 Januari 2018 dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung Pseudoephedrine.
“Hasil uji lab mengkonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri dari Pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg serta Tripolidine HCL sebesar 2.5 mg,"paparnya.
Selanjutnya Bea Cukai mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.
“Kami mendukung upaya penyelesaian proses hukum yang dilakukan oleh ABF dan tim investigator Australia dengan memberikan akses terhadap informasi atas hasil pemeriksaan agar penerima paket kiriman tersebut dapat diamankan," jelasnya.
Setelah penegahan dan hasil pemeriksaaan tersebut disampaikan kepada ABF, proses penyidikan kemudian dilakukan oleh pemerintah Australia guna mengamankan dan mengadili tersangka. Sebagai penyelesaian rangkaian penegahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, paket-paket tersebut diserahterimakan kepada Polda Bali selaku salah satu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait narkotika di Indonesia.
Pencegahan ini menambah daftar panjang penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor oleh Bea Cukai secara nasional dari Januari hingga 13 Juli 2018 sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg.
Jumlah setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. Hal ini menunjukan meningkatnya kinerja Bea Cukai khususnya di bidang penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan informasi Australia Border Force (ABF), pada 13 Januari 2018, Bea Cukai Ngurah Rai cegah pengiriman 600.000 butir pil mengandung Pseudoephedrine asal Korea Selatan menuju Australia.
Dia menerangkan, ABF meneruskan informasi tersebut setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa akan terdapat paket kiriman dengan tujuan akhir Australia transit di Denpasar yang berisi prekursor atau bahan baku pembuat Methamphetamine atau Sabu yang diberitahukan sebagai Health Food.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 12 dan 18 Peraturan Pemerintah No 44/2010 tentang Prekursor. Bea Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap prekursor termasuk melakukan penjagaan Prekursor yang transit di wilayah Indonesia dengan tujuan pengiriman negara lain yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, atas dasar tersebutlah penegahan akhirnya dilakukan.
“Investigasi yang dikembangkan oleh ABF terhadap paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul – Denpasar – Melbourne tersebut menunjukkan adanya dugaan paket kiriman tersebut berisi precursor. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai segera melakukan penegahan dan pemeriksaan mendalam atas paket barang tersebut," katanya di Badung, Senin (16/7/2018).
Dia menyatakan, diketahui bahwa paket kiriman terdiri dari enam koli dengan berat total 138 Kg brutto dengan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR.
“Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan CODANA dan di tiap botolnya berisikan 1000 tablet mengandung Pseudoephedrine," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan label yang tertera pada kemasan, Codana disebutkan sebagai tablet yang diperuntukan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat. Pihaknya kemudian mengirimkan sampel ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada 14 Januari 2018 dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung Pseudoephedrine.
“Hasil uji lab mengkonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri dari Pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg serta Tripolidine HCL sebesar 2.5 mg,"paparnya.
Selanjutnya Bea Cukai mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.
“Kami mendukung upaya penyelesaian proses hukum yang dilakukan oleh ABF dan tim investigator Australia dengan memberikan akses terhadap informasi atas hasil pemeriksaan agar penerima paket kiriman tersebut dapat diamankan," jelasnya.
Setelah penegahan dan hasil pemeriksaaan tersebut disampaikan kepada ABF, proses penyidikan kemudian dilakukan oleh pemerintah Australia guna mengamankan dan mengadili tersangka. Sebagai penyelesaian rangkaian penegahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, paket-paket tersebut diserahterimakan kepada Polda Bali selaku salah satu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait narkotika di Indonesia.
Pencegahan ini menambah daftar panjang penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor oleh Bea Cukai secara nasional dari Januari hingga 13 Juli 2018 sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg.
Jumlah setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. Hal ini menunjukan meningkatnya kinerja Bea Cukai khususnya di bidang penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
(wib)