Belikan Sabu untuk Teman, Dua Pria Diringkus Polisi
A
A
A
SALATIGA - Petugas Satres Narkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah membekuk dua perantara jual beli narkoba jenis sabu. Mereka adalah Muhammad Zaini Rizal alias Bengek,27, warga Dusun Dawung RT 02/RW 06 Kelurahan Polisen, Kecamatan Boyolali dan Heri Kiswanto alias Pandu,31, warga Kiringan RT 09/RW 03 Kelurahan Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Suwasana menjelaskan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal saat petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli. Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, petugas mencurigai gerak gerik penumpang Daihatsu Grandmax nopol AD 1782 SN dan menghentikan mobil tersebut. Lantas petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil berwarna hitam itu.
"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, anggota (polisi) menemukan barang bukti satu paket sabu di saku baju penumpang mobil yang mengaku bernama Muhamad Zaini Rizal," katanya, Minggu (15/7/2018).
Dalam pemeriksaan, tersangka Bengek mengaku barang haram tersebut milik teman bernama Wendy yang baru saja dibelikannya bersama tersangka Pandu. Mendapati pengakuan tersebut, polisi langsung menggelandang para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu paket sabu seberat sekitar 0,35 gram, mobil dan telepon seluler yang digunakan untuk transaksi sabu ke Mapolres Salatiga guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka baru saja melakukan transaksi. Perbuatan mereka melanggar Pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 132 jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Suwasana.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono menambahkan, Polres Salatiga berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dia mengimbau masyarakat untuk pro aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Laporkan ke kami jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba. Mari kita berantas narkoba dan bebaskan masyarakat dari barang haram itu," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Suwasana menjelaskan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal saat petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli. Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, petugas mencurigai gerak gerik penumpang Daihatsu Grandmax nopol AD 1782 SN dan menghentikan mobil tersebut. Lantas petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil berwarna hitam itu.
"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, anggota (polisi) menemukan barang bukti satu paket sabu di saku baju penumpang mobil yang mengaku bernama Muhamad Zaini Rizal," katanya, Minggu (15/7/2018).
Dalam pemeriksaan, tersangka Bengek mengaku barang haram tersebut milik teman bernama Wendy yang baru saja dibelikannya bersama tersangka Pandu. Mendapati pengakuan tersebut, polisi langsung menggelandang para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu paket sabu seberat sekitar 0,35 gram, mobil dan telepon seluler yang digunakan untuk transaksi sabu ke Mapolres Salatiga guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka baru saja melakukan transaksi. Perbuatan mereka melanggar Pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 132 jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Suwasana.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono menambahkan, Polres Salatiga berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dia mengimbau masyarakat untuk pro aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Laporkan ke kami jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba. Mari kita berantas narkoba dan bebaskan masyarakat dari barang haram itu," ucapnya.
(amm)